in

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Minta Kemenpan-RB Tidak Perlu Serentakan Pengangkatan ASN dan PPPK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin,  menegaskan KemenPAN-RB tidak perlu menserentakkan pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025 dan CPPPK Tahap 1 1 Maret 2026.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, mengacu pada kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan KemenPAN-RB dan BKN, di mana disebutkan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian dalam rangka percepatan pengangkatan.

“Ya sebenarnya dengan kalimat percepatan penataan penyelesaian itu memberikan waktu maksimal,” kata Zulfikar Arse, di Jakarta, baru-baru ini, seperti dirilis dpr.go.id.

Dengan tenggat waktu itu, harus ada batas akhir kapan percepatan penataan penyelesaian itu tuntas.

“Kalau kita ikuti rapat dari awal, sebenarnya skenarionya Menpan RB dan BKN itu skenario tuntas itu selesai pada akhir 2026. Makanya kalimat kita kan mempercepat,” kata dia.

Di sisi lain, dia pun memahami jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ada penundaan.

Hal itu karena sedari awal dimulainya tahapan, para pendaftar CPNS mendapatkan informasi yang lengkap sampai dengan pengangkatan.

“Setiap proses tahapan seleksi itu dari awal sudah diumumkan. Setiap proses atau tahapan seleksi itu sudah diumumkan. Sehingga, ketika sudah ada kesimpulan rapat seperti itu mereka mempertanyakan kok ditunda,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini

“Padahal, kalau kita ikuti rapat, justru sebenarnya, kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” tambahnya.

Meskipun demikian, ia mendorong agar KemenPAN-RB segera mengangkat CPNS atau CPPPK yang instansinya sudah melengkapi administrasi, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak di Oktober 2025 dan Maret 2026.

“Dengan seperti ini saya bilang, kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegas lulusan Fisipol UGM ini.

Demikian pula untuk CPPPK tahap I, kalau memang sudah semua, maka perlu diberi SK.

“Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026,” harapnya.

Karena itu, ia pun berharap agar MenPAN-RB segera mengubah SE tersebut tanpa harus mengangkat secara serentak jika instansi sudah siap.

“Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan CPPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan. Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” kata dia.

Sebelumnya Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja, mengatakan pelantikan calon aparatur sipil negara (CASN) menjadi ASN akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan tahap II juga digelar serentak pada Maret 2026.

Protes

Namun kebijakan tersebut menuai protes. Bahkan para CASN dan PPPK tersebut akan menggelar aksi, untuk menuntut pencabutan Surat Edaran yang berisi penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK Tahun Anggaran (TA) 2024.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penundaan yang berdampak pada nasib lebih dari 4 juta CASN dan PPPK di seluruh Indonesia.

Di Kota Bima misalnya, protes dilaksanakan Senin (10/3/2025) hari ini.

Koordinator Umum Aliansi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja se-Kota Bima, Samrin Irawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu mengatakan aksi ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), yang tertuang dalam edaran Nomor: B/1043/SM.01.00/2025, terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024,”

Dikatakannya, Surat edaran KemenpanRB yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025 tersebut mengatur perubahan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK yang sebelumnya telah dinantikan oleh ribuan tenaga honorer dan peserta seleksi CASN di berbagai daerah, termasuk Kota Bima.

“Perubahan ini diduga menyebabkan ketidakpastian bagi para peserta yang telah lulus seleksi, namun belum mendapatkan kepastian mengenai status pengangkatan mereka,” ujarnya.

Adapun tuntutan Aliansi PPPK ini, yakni:

  1. Menolak penundaan atau penyesuaian pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024 bagi CPNS dan PPPK;
  2. Segera mencabut surat edaran MenpanRB tentang perihal penetapan TMT CASN Tahun Anggaran 2024 (Oktober 2025 bagi CPNS dan Maret 2026 bagi PPPK);
  3. Segera bagi instansi terkait yang sudah selesai pertek agar mengeluarkan SK CPNS/PPPK Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 sesuai jadwal BKN;
  4. Copot Rini Widiyanti dari jabatan MenpanRB dalam waktu 3×24 jam;

5. Apabila semua tuntutan kami tidak diindahkan dalam waktu 20 hari kedepan (Hingga 1 April 2025). Maka kami akan melumpuhkan semua instansi pemerintah terkait di daerah Kota Bima. (HS-08)

Empat Kali Diterjang Banjir, Pemprov Jateng Sigap Respons Banjir di Grobogan

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran Tahun 2025