HALO DEMAK – Para korban pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat atau keluarganya, bisa memperoleh hak restitusi, atau ganti rugi.
Hal itu diungkapkan Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setyawan, dalam Talkshow di Radio Suara Kota Wali 104.8 FM.
Talk show bertema Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut, dipandu oleh host Bro Bagus. Jumat (14/02/2025).
Disebutkan, hak restitusi merupakan hal baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Dengan mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), restitusi dapat berarti ganti kerugian, pembayaran kembali, pegawai berhak memperoleh pengobatan, dan penyerahan bagian pembayaran yg masih bersisa.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Ganti rugi ini bisa pula berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Selain itu pihaknya juga menjelaskan terkait mekanisme diversi, atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, menjadi di luar proses peradilan pidana.
Terhadap proses tersebut dengan syarat-syarat seperti diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
“Selanjutnya selain ketentuan tersebut, berlaku pula terhadap anak yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara 7 tahun atau lebih dalam bentuk dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan) sesuai dengan Pasal 7 Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata dia, seperti dirilis demakkab.go.id.
Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, kemudian menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.
“Dalam proses Diversi itu sendiri tentunya ada pihak yang dilibatkan yakni anak, orang tua, korban, dan atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restorative justice yang mengandung arti bahwa penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban dan pihak-pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” tutupnya. (HS-08).