in

Aksi Balap Liar di Patebon Dibubarkan, Puluhan Kendaraan Diamankan

Puluhan kendaraan yang disita saat pembubaran balap liar di sekitar Patebon Kendal, Sabtu (15/2/2025).

HALO KENDAL – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal menggelar patroli skala besar dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar dan gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Sabtu dinihari (15/2/2025).

Patroli yang dimulai pukul 01.00 WIB, dilaksanakan di kawasan Purwokerto Indah (Purin) hingga di sepanjang jalan Jambearum, Kecamatan Patebon.

Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Engkos Sarkosi yang memimpin patroli menegaskan, kegiatan bertujuan untuk menertibkan anak muda yang kerap melakukan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Para pelaku balap liar dibubarkan, sementara puluhan kendaraan yang digunakan untuk aksi tersebut diamankan dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam kegiatan patroli ini, petugas mengutamakan pendekatan humanis tanpa tindakan arogan. Jadi kami lebih mengedepankan langkah persuasif dalam membubarkan para pelaku balap liar. Namun, bagi yang masih membandel, kami tindak dengan tilang dan kendaraannya kami amankan,” tandasnya.

Hasil dari patroli tersebut menunjukkan keberhasilan dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kendal.

“Hingga patroli berakhir, tidak ditemukan lagi aktivitas balap liar maupun kumpulan anak muda yang berpotensi mengganggu ketertiban,” imbuh Kasat Lantas.

Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan secara berkala guna menekan angka pelanggaran lalu lintas serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kendal.

“Polres Kendal juga mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kasat Lantas. (HS-06)

Kecelakaan Maut di Mayjen Sutoyo Semarang, Pembonceng Meninggal Usai Terjatuh saat Berkendara

Mengenal Hak Restitusi, Hak Diversi Dalam Perlindungan Anak dan Perempuan