in

Pelaku Penusukan Kedungsuren Kendal Diklaim Gangguan Jiwa, Keluarga Korban Mengadu Ke Presiden Hingga Kompolnas

Keluarga korban penusukan di Desa Kedungsuren, KecaKaliwungu Selatan, Kendal menuntut keadilan

HALO KENDAL – Enam bulan pasca penangkapan MG, terduga pelaku penusukan pacarnya Baladiva Nisrina Maheswari, di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, keluarga korban belum memperoleh keadilan hukum.

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku saat ini dinilai jalan di tempat, setelah MG dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan schizophrenia, dan masih menjalani masa penitipan rehabilitasi di Dinas Sosial Kendal.

Ibu korban, Siti Mariyantim akan terus memperjuangkan hak hukum atas peristiwa keji yang menimpa putrinya hingga meninggal.

Siti Mariyantim tak rela, MG dinyatakan mengidap gangguan jiwa setelah menusuk putrinya secara brutal hanya gegara asmara.

Ibu korban mengungkapkan, masih ingat waktu itu diberi tahu tetangga, jika anak di rumah jadi korban penusukan. Bahkan pisau masih menempel di perut anaknya waktu dibawa ke Puskesmas.

“Anak saya sampai muntah darah saat perjalanan ke RSUD Soewondo Kendal. Setelah mendapat penanganan, anak saya diminta untuk rujuk ke RSUP dr. Kariadi, tapi Tuhan berkehendak lain. Anak saya meninggal sebelum rujukan.” kenang Mariyantim ditemui di Kendal, Selasa sore (28/1/2025).

Ibu korban tak meminta apapun kecuali pelaku penusukan dan pembunuhan terhadap anaknya segera diadili secara hukum.

“Kepada pak Prabowo, pak Kapolri, pak DPR RI agar pembunuh anak saya bisa diadili. Saya tidak terima pelaku dinyatakan gila, dia sadar dan mengakui perbuatannya. Tapi mengapa seperti itu,” ungkapnya sambil berurai air mata.

Ayah korban, Mujiono masih tak menyangka, Gunawan yang dikenal baik di mata keluarga, justru tega menghabisi nyawa putri tercintanya.

Ia pun mengaku sakit jika harus membuka kembali memori pedih itu. Ia beserta keluarga, hanya ingin memperjuangkan keadilan hukum bagi putrinya.

“Jika memang pelaku dinyatakan mengidap gangguan jiwa, maka harusnya direhabilitasi di panti kejiwaan, bukan di dinas sosial,” ucap Mujino terbata-bata.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Novita Fajar Ayu Wardhani pun telah mengajukan surat terbuka kepada pihak Kompolnas RI, supaya kasus bisa segera terselesaikan.

“Hampir enam bulan, kasus ini belum ada kepastian hukum. Kami mohon atensi kepada yang terhormat kepada bapak Presiden Prabowo, kepada Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri agar terselesaikan,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kendal, Muntoha menjelaskan MG yang dinyatakan mengidap gangguan jiwa, sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan di salah satu panti rehabilitasi di wilayah Boja Kendal.

Namun, kemudian MG direhabilitasi di Dinas Sosial untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, dan hasil rujukan dari RSJ, itu layak dilakukan rehabilitasi.

“Maka kami sebagai dinas yang tugasnya merehabilitasi, melakukan rehabilitasi kepada pelaku. Karena penyelidikan berjalan lama dan pelaku harus rehabilitasi, maka dari Polres menitipkan ke kami.” jelas Muntoha. (HS-06)

 

Tahun Baru Imlek 2025, Polres Pekalongan Berikan Pengamanan Maksimal

Hadiri Perayaan Imlek, Mbak Ita Harap Jadi Momen Perbaikan Diri