in

Cilacap Kini Punya Perda Perumahan Kumuh dan Peternakan

Penetapan Raperda tentang perumahan kumuh dan peternakan, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Jumat (13/12/2024). (Foto : cilacapkab.go.id)

 

HALO CILACAP – DPRD Kabupaten Cilacap menetapkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna Jumat (13/12/2024), di DPRD Kabupaten Cilacap.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat tersebut menetapkan perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Cilacap, serta Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Cilacap.

Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, ditetapkan dalam rangka memberikan kepastian hukum, penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Hal ini guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat, agar dapat bertempat tinggal yang layak dan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab melakukan pencegahan dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dengan meningkatkan kebijakan, arahan, landasan serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan dan ekonomis.

“Ruang lingkup yang diatur dalam Raperda ini, meliputi pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, tugas Pemerintah Daerah, serta kerjasama, peran masyarakat dan kearifan lokal,”  kata Pj Bupati Cilacap, M Arief Irwanto, seperti dirilis cilacapkab.go.id.

Adapun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, bertujuan untuk mengamankan pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan dan produk hewan.

Juga untuk pencegahan penyakit dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

“Raperda penyelenggaran peternakan dan kesehatan hewan bertujuan mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

Juga untuk mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan, bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat.

“Selain itu mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam penyelenggaraan bidang peternakan dan kesehatan hewan, melestarikan sumber daya generik ternak lokal, serta meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat”, tambahnya.

Pj Bupati mengapresiasi ditetapkannya kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan siap diimplematisikan dengan dukungan dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat dalam rangka menciptakan kesejateraan masyarakat. (HS-08)

Senam dan Sarasehan Warnai Hari AIDS Sedunia di Klaten

Honorer yang Gagal Seleksi PPPK Dialihkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Tetap Dapat NIP