HALO SEMARANG – Adanya temuan atau kejadian khusus saat pencoblosan Pilkada yang digelar pada 27 November di Kota Semarang, hal ini ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dengan memberikan rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 13 Lamper Tengah, Kecamatan Selatan kepada KPU Kota Semarang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, karena pihaknya telah melihat adanya temuan satu orang pemilih mendapatkan dua surat suara. Temuan ini dideteksi pada saat rekapitulasi di tingkat TPS, yang kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
“Di tingkat kecamatan juga kami sampaikan rekomendasi ke PPK dan bahkan PPK belum membalas rekomendasi kami, tapi rekapitulasi tetap ditetapkan,” ujar Arief di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota hari kedua di Hotel Harris Semarang, Kamis (5/12/2024).
Arief mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian secara internal atas temuan peralihan satu surat suara tidak sah yang dimasukan ke dalam surat suara rusak. Menurutnya, jika hal tersebut berpotensi sebagai pelanggaran administratif terkait dengan tata cara prosedur yang dilaksanakan penyelenggara teknis dalam hal rekapitulasi.
“Dari hal tersebut kami melakukan kajian dan klarifikasi kepada 7 KPPS, 5 PPK dan dua orang KPU Kota semarang. Dari hasil klarifikasi, KPU menyatakan jika tidak ada dasar hukum untuk menggeser atau mengalihkan surat suara tidak sah menjadi surat suara rusak. Lalu kami berikan rekomendasi kepada KPU tersebut,”ungkapnya.
Arief menegaskan, dari hasil rekomendasi tersebut semata-mata untuk proses dan hasil yang dilakukan penyelenggara khususnya pada Pilkada ini dinyatakan Legitimate atau bisa diterima dan diakui oleh masyarakat.
“Karena tidak dibenarkan ada satu orang mendapat dua surat suara, jadi apapun bentuknya tidak dapat dibenarkan termasuk asas keadilan. Nantinya justru bisa timbul masalah baru jika dibiarkan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku tidak menyoroti masalah subjek yang sesuai aturan PKPU baru bisa melakukan PSU jika ada lebih dari satu orang yang melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara. Namun faktanya, Arief menyebut ada ketidakadilan bahwa ada pemilih yang mendapatkan lebih dari satu surat suara dan digunakan serta masuk dalam kotak suara.
“Tapi KPU mengambil langkah untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi kami, bahkan kami minta dilakukan skorsing karena kami butuh melakukan rapat internal menyikapi adanya keberatan atas rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti tapi diabaikan,” paparnya.
Pihaknya mendorong agar pelanggaran administratif ini bisa diakomodir dan bisa diselesaikan.
Sebelumnya, menanggapi terkait rekomendasi PSU, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan, adanya rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah, kemudian mendapatkan arahan jika kejadian khusus itu belum memenuhi unsur untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang.
“Dari PKPU mengamanatkan dilakukan PSU itu jika terjadi lebih dari satu orang. Berarti objeknya kan harus lebih dari satu orang, dua orang dan hingga seterusnya. Sehingga itu unsurnya jadi tidak terpenuhi,” ungkap Zaini.
Adapun KPU Kota Semarang juga telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan sebagai tanggapan atas rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang di TPS 13 Lamper Tengah Semarang Selatan, saat hari kedua rapat pleno pada Kamis (5/12/2024). Setelah, dalam rapat pleno rekapitulasi kemarin yang berlangsung cukup alot, bahkan diwarnai walk out atau meninggalkan ruang rapat oleh dua orang komisioner KPU, dan acara juga sempat discorsing/ditunda dari Rabu (4/12/2024) pukul 20.39 WIB, sampai dilanjutkan kembali pada Kamis (5/12/2024) pukul 09.00 WIB.(HS)