HALO BOYOLALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali, Minggu (3/11/2024) merazia ratusan botol minuman keras (miras) ilegal, dari sebuah rumah di Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Razia yang dilaksanakan saat patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut, polisi juga menangkap seorang kepala desa, yang diduga sebagai penjual miras-miras tersebut.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Operasi Mantap Praja Pemilu 2024.
“Kami memaksimalkan KRYD sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keamanan dan masa depan generasi muda Boyolali,” kata Kapolres, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Operasi yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihartono, ini menargetkan tempat-tempat rawan, seperti hiburan malam, penjual miras, dan area berkumpulnya remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
‘’Kami menyisir lokasi-lokasi yang kami duga menjadi pusat peredaran miras ilegal, khususnya di wilayah Mojosongo,” jelasnya.
Lanjut da, dalam operasi ini petugas menangkap seorang kepala desa di Boyolali, yang diduga memperjualbelikan miras ilegal di rumahnya.
Adapun barang-barang yang disita adalah :
- 2 botol Anggur Merah (620 ml)
- 16 botol Anggur Merah Gold (620 ml)
- 5 botol Anggur Putih (620 ml)
- 17 botol Bintang
- 7 botol CIU Murni (1500 ml)
- 37 botol CIU Murni (500 ml)
- 5 botol CIU Klutuk (1500 ml)
- 12 botol CIU Klutuk (500 ml)
- 6 dirigen CIU Murni (30.000 ml)
- 9 dirigen bekas CIU Murni (30.000 ml)
- 1 ball botol kosong untuk CIU Murni
Dia mengatakan operasi ini berlangsung lancar tanpa hambatan, dan Polres Boyolali berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menindak para pelaku peredaran miras ilegal.
Lebih lanjut Plt Kapolres Boyolali berharap operasi KRYD yang rutin ini dapat menekan peredaran miras ilegal, terutama di tempat-tempat yang sering dijadikan lokasi berkumpul anak muda.
“Kami akan terus memperketat pengawasan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari dampak negatif miras,” tambahnya.
Polres Boyolali juga mengimbau warga untuk proaktif melaporkan potensi gangguan Kamtibmas melalui Kantor Kepolisian terdekat atau Telepon: (0276) 321038.
Dengan langkah ini, Polres Boyolali menunjukkan tekad untuk tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayahnya. (HS-08)