in

Tak Ada Unsur Pidana, Bawaslu Kendal Serahkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades kepada Bupati

Ilustrasi Sukseskan Pilkada Kendal 2024.

HALO KENDAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghentikan penelusuran kasus dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Kendal yang terjadi di Kecamatan Weleri dan Gemuh, pasalnya tidak cukup alat bukti pidana.

Hal itu disampaikan Muhammad Athoillah selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kendal, Kamis (10/10/2024).

Dirinya menjelaskan, terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu kepala desa di Kecamatan Weleri yang sebelumnya telah di-register oleh Bawaslu, kasusnya sudah dinyatakan dihentikan.

Menurut Athoillah, penghentian tersebut dilakukan setelah dalam pembahasan kedua, Sentra Gakkumdu yaitu Bawaslu, Polres Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal tidak menemukan cukup alat bukti

“Dari hasil penelusuran satu kades di Kecamatan Weleri yang kita register, kemudian dalam pembahasan Sentra Gakkumudu yang kedua, karena kurangnya alat bukti dugaan pidana, maka penelusuran kita hentikan,” jelasnya.

Namun, lanjut Athoillah, kasus tersebut akan direkomendasikan kepada Bupati Kendal selaku pejabat pembina untuk memutuskan pemberian sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Sedangkan untuk kades lain di Kecamatan Gemuh tidak kami register, karena tidak memenuhi unsur pidana. Akan tetapi terkait dugaan netralitas juga kita rekomendasikan kepada Bupati Kendal selaku pejabat pembina untuk diberikan sanksi sesuai perundang-undangan,” ujarnya.

Athoillah menyebut, Bawaslu Kendal juga telah melakukan pembahasan kedua dari kasus dugaan pelanggaran menjanjikan materi yang melibatkan dua orang dengan inisial S dan R.

“Terkait dugaan pidana menjanjikan terhadap inisial S dan R sudah teregister. Akan tetapi dalam pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu, karena tidak terpenuhinya subjek yang didaftarakan di KPU maka kasusnya kami hentikan,” tandasnya.

Athoillah juga mengungkapkan, Bawaslu Kendal kembali meregister satu dugaan yang sama yaitu pelanggaran asas netralitas yang dilakukan kades di Kabupaten Kendal.

“Tapi karena masih dalam pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu, jadi kami tidak bisa memberikan gambaran perkembangan kasusnya. Karena masih dalam proses dan belum selesai pembahasan,” ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menambahkan, ada lima kasus dugaan pelanggaran yang telah ditangani pihaknya. Dari kelima kasus tersebut, dua telah dihentikan dan Bawaslu Kendal akan mengirimkan rekomendasi ke Bupati Kendal untuk diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sekarang keputusan ada di tangan Bupati Kendal. Karena untuk sanksi sesuai undang-undang kan ada teguran lisan, kemudian sanksi tertulis sampai dengan pemberhentian,” kata Ketua Bawaslu Kendal.(HS)

Ziarah ke Makam Jenderal Sarwo Edhie Wibowo, Gus Yasin Ditemani Yophi Prabowo

Ambulans Bawa Jenazah Turunkan Keranda di SPBU Semarang Gegara tak Boleh Isi Solar, Pertamina Buka Suara