in

Ambulans Bawa Jenazah Turunkan Keranda di SPBU Semarang Gegara tak Boleh Isi Solar, Pertamina Buka Suara

Potongan video keranda diturunkan di dispenser pengisian BBM di SPBU Kota Semarang karena diduga mobil ambulans tidak diperbolehkan mengisi BBM. (dok.ist)

HALO SEMARANG – Geger di media sosial (medsos), video mobil ambulans yang membawa jenazah menurunkan keranda di dispenser pengisian BBM di SPBU Kota Semarang. Dalam narasi dalam unggahan di akun Instagram @folkshitt, disebutkan bahwa mobil ambulans tersebut tidak diperbolehkan mengisi solar.

“Ini ambulans tidak diperbolehkan mengisi solar, karena SOP-nya seperti itu,” ucap pria di video itu.

Atas viralnya video ini, pihak Pertamina kemudian buka suara. Peristiwa dikatakan terjadi di SPBU 41.501.28 Jl Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang. Alasan tidak diperbolehkan mengisi BBM, Pertamina menyebut ambulans tidak memiliki QR code dan nomor polisi atau pajak 5 tahunan mati.

“Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi,” ujar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).

Dia menyebut pendaftaran QR code memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI).

Ambulans tersebut menggunakan BBM jenis Biosolar dan penerapan QR code untuk Biosolar sudah berlaku sejak tahun lalu. Sehingga ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” katanya.

Saat peritiwa tersebut pihak dari ambulans sempat akan memakai QR code kendaraan di depannya. Hal itu juga sebenarnya tidak diperbolehkan karena QR Code bersifat pribadi dan rahasia, serta hanya digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan terdaftar di SPBU.

“(Keranda jenazah) Langsung dimasukkan lagi ke mobil ambulans. Tadi SPBU mau bantu pendaftaran QR code, tapi didapatkan STNK yang ditunjukkan mati. Namun kami koordinasikan dengan pihak ambulansnya untuk pendaftarannya kembali,” bebernya.

Sedangkan, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari juga menjelaskan, ambulans tersebut kemudian diberikan bantuan voucher BBM nonsubsidi Dex series demi kelancaran operasi ambulans.

“Mengingat ambulans adalah kendaraan layanan umum, kami membantu agar ambulans tersebut bisa beroperasi, dengan memberikan bantuan voucher BBM Dex Series,” kata Happy.(HS)

Tak Ada Unsur Pidana, Bawaslu Kendal Serahkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades kepada Bupati

Sekda Jateng Dorong Akselerasi Cakupan Kepesertaan Jamsostek