HALO SEMARANG – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka ketiga, dalam kasus penganiayaan dan pembubaran paksa hingga perusakan dalam acara diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, beberapa waktu lalu.
“Tersangka adalah MR alias RD,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya, Rabu (2/10/24), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dalam peristiwa pembubaran tersebut, tersangka DR memukul petugas keamanan hotel.
Perbuatan tersangka itu pun terekam dalam CCTV yang sebelumnya disita penyidik.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
“Pengembangan tersangka lainnya masih dilakukan hingga saat ini,” jelasnya.
Sebelumnya, acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang , Jakarta Selatan bersama sejumlah tokoh, Sabtu (28/9/2024) lalu, diserang sekelompok orang, yang langsung membubarkan kegiatan tersebut.
Sekelompok orang tersebut mengenakan masker dan merangsek masuk ke dalam acara.
Video penyerangan itu pun viral di media sosial dan mengundang reaksi publik, tak hanya kepada pelaku, tetapi juga institusi Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyoroti kasus penyerangan dan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang tersebut. Dia juga menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas pelaku.
“Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 30 September 2024 lalu.
Kapolri juga meminta jajaran untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun.
Menyusul instruksi itu, kata Truno, Polda Metro Jaya langsung bergerak menyelidiki kasus pembubaran diskusi dan menindak tegas para pelaku.
“Dengan ditetapkannya dua tersangka,” ujar jenderal bintang satu itu.
Di sisi lain, Truno mengimbau dan mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat. Dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya juga memeriksa saksi kunci dari peristiwa pembubaran paksa berujung penganiayaan di Hotel Grand Kemang, sudah diperiksa. Saksi tersebut berinisial JW.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi kunci, saudara JW. Ini merupakan bagian dari kelompok pelaku yang mengetahui juga peristiwanya,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam.
Menurut dia, tim penyidik juga sudah menyelesaikan pemeriksaan tiga DVR CCTV di lokasi kejadian.
Ia menerangkan, DVR CCTV membuat terang siapa saja pelaku di hari itu. Penyidik pun kini sudah mengantongi identitas para pelaku dan akan melakukan pengejaran.
“Hasil analisis sementara dari DVR tergambar tersangka FEK ini yang mengambil banner, ada 2 spanduk. 2 spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik,” ujar Kabid Humas.
Harus Diusut
Sementara itu Polda Metro Jaya juga memeriksa 11 polisi yang berjaga saat ada aksi pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9) lalu.
Kompolnas menyebut Polda Metro Jaya telah melakukan langkah yang tepat. Terlebih pemeriksaan dilakukan secara simultan.
“Simultan Propam periksa internal untuk dugaan pelanggaran terhadap anggota dan Reskrim periksa para tersangka dugaan tindak pidana. Itu langkah yang tepat,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Senin (30/9/2024) lalu seperti dirilis humas.polri.go.id.
Poengky meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, aksi kekerasan di salah satu hotel di Kemang itu melanggar kebebasan berkumpul, berekspresi, dan menyatakan pendapat.
“Sangat mengejutkan setelah 26 tahun Reformasi, ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia. Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” ucapnya.
Selain itu, dia pun menyoroti soal adanya polisi yang bertugas menjaga keamanan di lokasi kejadian. Dia berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya mengevaluasi internal.
“Bidang Propam Polda Metro Jaya diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap upaya antisipasi Kepolisian yang ternyata gagal membendung tindakan kekerasan pengganggu disķusi. Kami berharap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya. (HS-08)