in

Sabu-Sabu Seberat 12 Kilogram Dikirim dari Malaysia ke Jateng Berhasil Digagalkan 

Konferensi pers pengungkapan sabu-sabu jaringan internasional di Polda Jateng, Senin (30/9/2024). 

HALO SEMARANG – Pengiriman sabu-sabu seberat 12 kilogram dari Malaysia ke Jawa Tengah digagalkan Direktorat Narkoba Polda Jateng dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta. Komplotan jaringan narkoba internasional ini akan dikirim lewat Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Sabu ini dikirim dari Malaysia atas nama Siti Bin Faizil masuk Indonesia lewat jalur pengiriman barang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan modus dikemas di dalam kaleng susu bubuk organik pada Rabu (4/9/2024). Sabu-sabu ini dikirim dalam 24 kaleng susu yang masing-masing kaleng terdapat 500 gram.

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan seorang kurir berinisial VS (43) warga Perum Buana Central Park, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perempuan ini ternyata telah dua kali menjadi kurir narkoba.

“Saya dijanjikan upah Rp5 juta setelah berhasil mengambil barang ini,” ujar tersangka VS di konferensi pers Mapolda Jateng, Senin (30/9/2024).

Sementara itu, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika ada kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang kiriman dari Malaysia. Kecurigaan itu lantas dilaporkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti.

“Paket dikirimkan dari Malaysia ditunjukan ke Silla Nur di Kemayoran, Jakarta Pusat lewat Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Wakapolda.

Petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian berangkat ke Jakarta untuk mengecek ke alamat pengiriman namun ternyata fiktif pada 7 September. Selang tiga hari kemudian, paket narkoba itu diambil oleh seorang wanita berinisial TW. Namun, TW dilepaskan polisi karena tidak cukup bukti untuk dijerat hukum.

“Kami interogasi TW yang menyatakan barang itu milik pria berinisal R warga Malaysia. TW diperintah R untuk membawa barang itu ke penginapan Reddorz Syariah dekat Stasiun Karet, Jakarta,” kata Wakapolda.

Selama tiga hari polisi terus mengintai barang tersebut di hotel yang tak kunjung diambil. Ternyata pria Malaysia berinisial R meminta barang dikirim ke Kota Semarang lewat jasa pengiriman.

Keesokan harinya, 14 September 2024, barang itu diambil oleh VS lalu ditangkap polisi di pinggir Jalan Kruing, Kelurahan Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang.

“VS ditangkap saat di dalam taksi beserta barang bukti tersebut,” terangnya.

Wakapolda Jateng mengatakan, VS merupakan residivis kasus yang sama yakni menjadi kurir. VS pernah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta beberapa tahun silam.

Disisi lain, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq mengatakan, barang tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dari Malaysia melalui angkutan laut menggunakan kontainer dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas.

Petugas membongkar barang itu seperti biasa lalu diperiksa hingga ditemukan indikasi barang mencurigakan sehingga berkoordinasi dengan Polda Jateng. Kecurigaan petugas dari barang kiriman Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga kerja Indonesia ini meliputi dua hal, yakni barang dikirim ke Tanjung Emas tapi barang bukan dikirim ke daerah Jateng atau Jatim melainkan ke Jakarta.

“Kami lakukan tes terhadap barang itu dan benar ternyata mengandung sabu,” ujarnya.

Menurut Rofiq, kasus ini bukan pertama kalinya yang berhasil dibongkar. Dua tahun lalu, juga terjadi kasus serupa.

“Pelayanan kiriman dari TKI kita awasi karena sudah pernah terjadi dua tahun lalu dengan modus berbeda tapi tujuan sama pakai barang kiriman TKI,” katanya. (HS-06)

70 Laporan Korban Perundungan PPDS Diserahkan Kemenkes ke Polda Jateng

Diikuti Seluruh Karyawan, Perayaan Puncak Ulang Tahun yang ke-11 Hotel Neo Candi Simpang Lima Semarang Meriah