HALO SEMARANG – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (Prestasi) bagi ASN, yang memiliki kewenangan strategis di lingkungan Kementerian Agama.
Pelatihan ini merupakan bentuk komitmen Kemenag dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kegiatan ini diikuti 40 peserta, terdiri atas Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal Ali Hasyim, berharap mereka dapat menjadi agen perubahan dan role model bagi anggotanya, bawahannya, dan lingkungannya, utamanya dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat integritas dan tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan di Kemenag,” kata Faisal, di Pusdiklat Tenaga Admistrasi Ciputat, Selasa (24/9/2024).
Adapun bentuk dari upaya memperkuat integritas dan tata kelola yang baik, antara lain seperti mendorong terbitnya petunjuk teknis untuk dana BOS dan komite, mendorong implementasi layanan transformasi digital melalui audit SPBE, dan mempercepat pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Juga mendorong SBSN dengan pelaksanaan tender pra DIPA, mengawal PAPBJ dan P3DN melalui reviu, serta mendorong terbitnya Keputusan Menteri Agama tentang Manajemen Risiko,” kata Faisal, seperti dirilis kemenag.go.id..
Dikatakan Irjen Faisal, kegiatan ini merupakan upaya preventif dalam pencegahan korupsi serta peningkatan integritas dan penerapan sistem pengendalian yang efektif.
“Dengan adanya pelatihan Prestasi ini memperkuat langkah-langkah kami sebelumnya seperti digitalisasi layanan dan program pendidikan antikorupsi, untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang,” kata dia.
Tindakan preventif ini, menurutnya bukan hanya sekadar strategi, tetapi juga wujud nyata dari tekad untuk mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dan berintegritas, sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
“Inspektorat Jenderal mengubah peran pengawasan dari watchdog menjadi pengawasan intern yang memastikan program Kementerian Agama tidak hanya direncanakan, tetapi juga dilaksanakan dan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuh Irjen Faisal.
Menurut Faisal, upaya-upaya tersebut kemudian terkalibrasi dengan hasil positif pada tata kelola di Kementerian Agama, seperti peningkatan hasil evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (IACM), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Tatakelola Pengadaan(ITKP) Barang/Jasa , Survei Penilaian Integritas KPK, dan Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKHJI).
“Kami berharap pasca pelatihan Prestasi, pelayanan Kementerian Agama akan lebih baik, cepat, transparan. Selain itu, diharapkan terjadi pengurangan keluhan dan pengaduan masyarakat, meningkatnya integritas pimpinan sebagai penegak integritas di lingkungannya, serta transparansi pengadaan barang dan jasa yang bersih dari KKN,” harap Irjen Faisal.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dari KPK, Wawan Wardiana mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan dan perbaikan sistem.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. KPK berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan dan perbaikan sistem, termasuk digitalisasi untuk mengurangi pertemuan yang dapat memicu transaksi koruptif. Dengan mendorong transparansi dan integritas di semua lini, kami berharap dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi dari tingkat keluarga hingga pemerintahan,” tutur Wawan.
Menurut Wawan, pendidikan antikorupsi merupakan langkah penting dalam menciptakan budaya integritas.
KPK menanamkan nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kerja keras melalui berbagai program pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga dewasa.
“Dengan ini, kami berharap dapat membentuk individu-individu yang berintegritas dan menciptakan ekosistem bebas korupsi di seluruh lembaga pemerintahan,” kiata dia. (HS-08)