HALO SEMARANG – Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi angin segar terhadap politik Indonesia, khususnya dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab, putusan MK ini mengubah aturan main bagi partai politik (parpol) terkait pengusungan calon kepala daerah.
Pengamat Politik dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Moh Aris Munandar menjelaskan, salah satu perubahan utama yang diatur oleh putusan MK ini adalah, bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengusung calon kepala daerah. Dulunya partai yang bisa mengusung calon di Pilkwada hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan syarat tertentu.
Menurut Aris, dengan adanya putusan ini, partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD mendapat kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam Pilkada, yang pada gilirannya dianggap sebagai langkah menuju demokrasi yang inklusif dan terbuka. Dan dapat mengurangi fenomena “kartel” politik, di mana kandidat yang bisa “membeli” atau mendapat dukungan Partai politik yang mendapatkan kursi akan dapat mulus untuk mencapai tujuannya.
“Sehingga seorang kandidat yang berkualitas karena tidak bisa “membeli” atau merayu dukungan partai politik akan tergusur dari kontestasi. Saya menangkap kecenderungan kontestasi politik pada Pilkada guna menggusur kandidat yang dianggap “punya peluang” akan disingkirkan terlebih dahulu sebelum berhasil muncul sebagai calon,” ujarnya, Minggu (25/8/2024).
Dikatakan Aris, dengan demikian fungsi partai politik, yakni salah satunya sebagai penyuplai pemimpin berkualitas akan bisa dimaksimalkan dengan adanya Keputusan MK tersebut.
“Untuk menjadi calon kan harus memikirkan sumber daya yang dimiliki, misalnya modal materi juga. Partai politik yang bersedia untuk mengusung itu hanya salah satu sumber daya saja,” imbuhnya.
“Banyak tidaknya, yang akan maju calon di Pilwakot Semarang tergantung juga, apakah orang yang memiliki sumber daya materi itu banyak atau tidak. Tetapi putusan MK akan membuka peluang. orang yang akan maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota semakin terbuka lebar. Sehingga mungkin orang yang dulu ingin menjadi kandidat terhalang dukungan parpol, mungkin akan maju lebih mudah,” katanya.
Untuk itu, kata Aris, kemungkinan kandidat calon wali kota yang bersaing di kontestasi Pilwalkot Semarang akan bertambah. Saat ini memang sudah ada dua calon atau kandidat kuat yaitu Yoyok Sukawi dan calon dari PDIP.
Dia melanjutkan, di sisi lain, dengan aturan main ambang batas parlemen yang dibikin terlalu tinggi kalau overdosis akan berbahaya juga. “Karena eksekutif (presiden, gubernur, walikota/bupati) setelah terpilih akan cenderung melakukan kooptasi ke legislative dengan penguasaan partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Akibatnya segala kebijakan bisa mulus tanpa ada yang mengkritisi secara normal. Yang terjadi adalah pemenuhan berbagai kepentingan mereka sendiri, bukan kepentingan orang banyak,” katanya.
Sehingga dengan diizinkannya partai politik tanpa kursi di parlemen untuk mengusung calon kepala daerah, partai-partai besar akan menghadapi lebih banyak pesaing. Partai besar mungkin mengalami pembagian suara lebih besar dalam Pilkada, karena lebih banyak partai yang terlibat dalam kontestasi. Sehingga bisa melemahkan dominasi partai besar di beberapa daerah, terutama di wilayah yang memiliki keragaman politik yang tinggi.
Dikatakan Aris, juga koalisi yang sebelumnya didasarkan pada perolehan kursi di DPRD mungkin perlu disesuaikan untuk mempertimbangkan partai-partai yang tidak memiliki kursi tetapi memiliki dukungan suara kuat.
Selanjutnya, partai-partai besar mungkin harus lebih memperhatikan otonomi politik di tingkat lokal, karena keputusan ini memberikan lebih banyak ruang bagi partai-partai lokal yang sebelumnya kurang diperhitungkan. Sehingga mungkin kandidat yang sudah tergusur akibat tidak adanya dukungan partai politik di parlemen, dapat peluang untuk maju.
“Namun sisi negatifnya mungkin bisa saja, partai-partai politik yang tidak dapat kursi, bisa saja meniru partai besar sebagai institusi yang menyediakan tiket sebagai kandidat kepala daerah dengan berbagai cara, baik materi maupun non materi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebutkan, ada tujuh partai politik (Parpol) yang bisa mengusung calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri di Pilwakot Semarang 2024. Hal itu, jika sesuai putusan MK terbaru tentang Pilkada bahwa partai politik yang memperoleh sebesar 6,5 persen dari jumlah suara sah di Pemilu 2024. Yakni dengan mempunyai syarat minimal suara sah sebanyak 62.183 suara. Adapun tujuh parpol tersebut PDIP, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, Golkar, dan PSI.(HS)