in

Gema Keadilan Jateng: Pelarangan Jilbab Paskibraka Putri Bertentangan dengan Pancasila dan Melanggar HAM

Ketua Gema Keadilan Jawa Tengah yang juga anggota DPRD Jateng, Agung Budi Margono.

HALO SEMARANG – Pelarangan penggunaan jilbab bagi pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara, sedang mendapat sorotan dari berbagai pihak. Banyak kalangan menuntut agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua Gema Keadilan Jawa Tengah yang juga anggota DPRD Jateng, Agung Budi Margono atau akrab disapa Agung BM menilai, kebijakan tersebut adalah pelecehan terhadap Pancasila.

“SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, serta adanya perjanjian di atas materai saat mendaftar, tidak mencerminkan penghormatan Pancasila dan menghapuskan hak Paskibraka Perempuan yang biasa memakai jilbab,” ujar Agung BM, Kamis (15/8/2024).

“BPIP sudah tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan melanggar HAM,” imbuh Agung BM.

Agung BM meminta agar SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 dicabut dan Kepala BPIP harus diganti, karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan Pancasila dalam bentuk menghapus hak Paskibraka putri melaksanakan salah satu ajaran agamanya untuk berjilbab.

Padahal hak beragama itu adalah hak dasar warga negara (pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28E ayat (1) dan psl 28I ayat (1) UUDNRI 1945).

“Dengan demikian argumen BPIP bahwa pelarangan itu sesuai dengan peraturan BPIP, ini justru cacat secara konstitusional. Pembatasan atas hak warga negara hanya bisa dilakukan dengan Undang-Undang (pasal 28J ayat 2 UUDN RI 1945). Dengan demikian Peraturan BPIP itu adalah pelanggaran HAM dan kebijakan yang inkonstitusional,” tegasnya.

Selain itu, BPIP juga telah melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

“Bahwa aturan ini diubah melalui Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, di mana poin yang mengatur penggunaan ciput bagi yang berjilbab dihapus. Akibatnya, seragam resmi Paskibraka kini hanya terdiri dari lima poin, yaitu setangan leher merah putih, sarung tangan putih, kaos kaki putih, sepatu pantofel hitam, dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau,” tandasnya.

Atas kedua hal tersebut, Agung BM melalui siaran persnya juga menyuarakan agar Ketua BPIP diganti. Hal ini mengingat manuver kontroversial yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sudah tidak perlu lagi, terlebih dilakukan oleh pejabat yang lembaganya berfungsi membina ideologi Pancasila.(HS)

Peringati Hari Rabies Sedunia, Dispertan Kendal Bakal Gelar ‘Vaksinasi Rabies’ pada September Mendatang

Kemenkes Berhentikan Prodi Anestesi Undip Buntut Dugaan Dokter PPDS Bunuh Diri karena Tertekan Senior