in

Peringati Hari Rabies Sedunia, Dispertan Kendal Bakal Gelar ‘Vaksinasi Rabies’ pada September Mendatang

Ilustrasi Vaksinasi Rabies.

HALO KENDAL – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan akan menggelar “Vaksinasi Rabies” dalam rangka Hari Rabies Sedunia pada 9 – 26 September mendatang.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Puji Yuwono mengatakan, rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus yang tergolong dalam Famili Rhabdoviridae yang dapat menyerang sistem saraf hewan dan manusia.

“Rabies bersifat zoonosis atau dapat menular dari hewan ke manusia dan dapat menyebabkan kematian baik pada hewan maupun manusia. Sampai saat ini obatnya belum ditemukan,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).

Puji menjelaskan, semua hewan berdarah panas termasuk manusia dapat terjangkit rabies. Hewan Penular Rabies (HPR) utama di Indonesia adalah anjing dan kucing, serta monyet atau kera.

“Penularan virus rabies dapat masuk ke dalam tubuh hewan dan manusia melalui beberapa cara. Diantaranya, luka gigitan oleh hewan penderita rabies, juga luka terbuka yang terkena air liur hewan penderita rabies,” jelasnya.

Puji menyebut, rabies ganas, yaitu air liur hewan berlebihan, ekor terlipat di antara paha, terlihat ganas, menyerang atau menggigit apa saja yang ditemuii. Akibatnya hewan kejang kemudian lumpuh, hingga meninggal dalam 14 hari.

“Sedangkan rabies tenang, yaitu hewan takut pada suara, cahaya dan air. Bersembunyi di tempat yang gelap dan dingin. Akibatnya terjadi kelumpuhan, hewan tidak mampu menelan makanan dan kematian dalam waktu singkat,” bebernya.

Puji mengungkapkan waktu masa inkubasi hewan yang terkena virus rabies. Menurutnya, masa inkubasi adalah waktu antara penggigitan sampai timbulnya gejala penyakit.

“Masa inkubasi rabies pada anjing dan kucing rata-rata adalah dua pekan atau antara 10-14 hari,” ungkapnya.

Puji menambahkan, hal yang bisa dilakukan adalah pengendalian dan pemberantasan rabies, yaitu dengan menghindari digigit HPR. Caranya dengan merantai anjing jika rumah tidak berpagar dan pasang moncong jika berada di luar rumah.

“Lakukan vaksinasi rabies pada anjing, kucing, dan monyet secara rutin setiap tahun, serta pemberantasan anjing liar yang berkeliaran di tempat umum oleh petugas berwenang,” imbuh Puji.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kendal, Pandu Rapriat Rogojati mengatakan, pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Rabies dilakukan mulai 9 – 26 September 2024 di empat Puskeswan yang ada di empat kecamatan di Kendal.

Dijabarkan, untuk 9 – 12 September dilaksanakan di Puskeswan Kaliwungu, 16 – 18 September di Puskeswan Sukorejo, kemudian 23 – 26 September di Puskeswan Weleri, dan 23 – 25 September di Puskeswan Boja.

“Untuk syaratnya, khusus untuk hewan anjing atau kucing, dalam keadaan sehat, tidak sedang bunting, berumur minimal empat bulan, dan pemilik membawa KTP domisili di Kabupaten Kendal,” beber Pandu. (HS-06)

Siapa Calon Pendamping Yoyok Sukawi di Pilwakot Semarang, Pengamat Politik Soroti Soal Elektabilitas

Gema Keadilan Jateng: Pelarangan Jilbab Paskibraka Putri Bertentangan dengan Pancasila dan Melanggar HAM