HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jateng perlu meluruskan sejarah hari lahir provinsi ini, dari semula pada 15 Agustus 1950, menjadi 19 Agustus 1945.
Pelurusan sejarah ini perlu dilakukan, karena setelah melalui kajian, sebelum 15 Agustus 1950, sudah ada dua Gubernur yang secara sah diangkat oleh Pemerintah Indonesia untuk memimpin Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, Senin (12/8/2024), terkait pelurusan sejarah hari lahir Provinsi Jateng.
Dia mengungkapkan, semula Hari Jadi Provinsi Jateng, memang ditetapkan pada 15 Agustus 1950.
Penetapan tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Provinsi Jateng.
Namun setelah dikaji ulang dengan melihat fakta-fakta sejarah yang ada, ternyata tanggal tersebut bukan waktu yang tepat, karena Provinsi Jateng, mestinya lahir pada 19 Agustus 1945.
Hal itu karena pada tanggal tersebut, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), membagi Indonesia menjadi delapan provinsi, termasuk Jawa Tengah.
“Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada tanggal berdirinya Provinsi Jawa Tengah, sesuai ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, yang membagikan Indonesia menjadi delapan provinsi,” kata Masrofi.
Selain Jawa Tengah, terdapat sejumlah provinsi lain di Indonesia, yang lahir pada 1945.
Masing-masing adalah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
Selain itu jika Hari Jadi Jateng diadakan pada 15 Agustus 1950, maka berarti ada dua gubernur yang tidak diakui.
Padahal kedua Gubernur Jateng itu, telah dibentuk secara sah oleh Pemerintah Indonesia.
Keduanya gubernur itu adalah Raden Pandji Soeroso yang diangkat sebagai gubernur pertama Jawa Tengah, sejak 5 September 1945 hingga Oktober 1945.
Kemudian digantikan oleh Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro dari 13 Oktober 1945 sampai 1949.
Maka dari itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Provinsi Jateng.
“Itu tidak diakui kalau berdirinya Jawa Tengah tahun 1950. Maka perlu diubah UU Nomor 10 tahun 1950. Setelah dikaji oleh DPR RI, diubahlah Provinsi Jateng dibentuk 1945 yaitu 19 Agustus. Itu selaras dengan PPKI,” ujarnya.
Terlebih, hasil sidang pertama PPKI pada 19 Agustus 1945, membagi wilayah Indonesia ke delapan provinsi, dilanjutkan hasil sidang kedua yang sekaligus menentukan gubernur di tiap provinsi dan departemen-departemen. Sidang menetapkan RP Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah.
“Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk menjadi provinsi, sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan,” jelasnya.
Masrofi menyampaikan, dengan diterbitkannya Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2023, memetakan 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng.
Menurutnya, pelurusan sejarah Hari Jadi Provinsi Jateng ini akan memantapkan jatidiri dan identitas masyarakat Jateng.
“Sehingga dapat memupuk rasa memiliki, rasa percaya dan bangga masyarakat terhadap Provinsi Jateng, yang akan membuat pemerintahan menjadi semakin mantap, dalam menjalankan otonomi daerah dan memaksimalkan potensi sumber daya daerah,” ujar Masrofi.
Masrofi menjelaskan, maksud dan tujuan penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng adalah pengakuan terhadap awal mula, kelangsungan perkembangan, perubahan ketatanegaraan, dan penghargaan kepada pelaku pemerintahan daerah. Selanjutnya, untuk sarana dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah.
Tak hanya itu, imbuhnya, tujuan lainnya yaitu, memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin rakyat, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian, ketatanegaraan dan pemerintahan daerah terhadap keberadaan Jawa Tengah sebagai daerah otonom, serta terhadap para penyelenggara pemerintahan daerah. Juga sebagai sarana untuk menunjukkan jatidiri masyarakat Jateng yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif, dan kompetitif, yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan daerah.
“Memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperingati Hari Jadi Provinsi Jateng, dan mendorong peningkatan pada sektor pariwisata dan kebudayaan daerah,” tuturnya. (HS-08)