HALO KENDAL – Polres Kendal selalu membuka diri untuk menerima aspirasi, masukan, maupun curhatan dari masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kendal.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan dalam sambutannya saat acara “Jumat Curhat” di Balai Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Jumat (9/8/2024).
“Jumat Curhat ini, sebagai upaya kita untuk meningkatkan sinergitas antara Polri dan masyarakat. Sehingga apa yang menjadi keluhan atau curhatan dari masyarakat terkait pelayanan institusi Polri bisa kita tampung,” ujarnya.
Dalam kesempatan Jumat Curhat tersebut, Kapolres Kendal juga menyampaikan berbagai pesan terkait kamtibmas kepada warga. Selain itu, dirinya juga membuka ruang dialog untuk menampung segala keluhan dan pertanyaan dari masyarakat.
Beberapa pertanyaan yang diajukan warga antara lain mengenai mekanisme denda tilang, perbedaan pembuatan laporan kehilangan, serta permasalahan terkait pendirian rumah kost yang tidak sesuai aturan.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kapolres Kendal memberikan penjelasan yang detail, seraya berjanji, akan menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan oleh warga.
Kemudian terkait mekanisme denda tilang kendaraan, banyak warga yang penasaran dengan proses yang berlaku terkait pembayaran denda tilang. Selain itu, warga juga menyampaikan pertanyaan mengenai perbedaan pembuatan laporan kehilangan di tingkat Polsek dan Polres.
Selanjutnya, AKBP Feria Kurniawan memberikan penjelasan detail mengenai mekanisme dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Polres memang mempunyai kewenangan untuk menerima laporan kehilangan, namun terdapat perbedaan prosedur yang perlu diketahui oleh masyarakat,” tandas Kapolres Kendal.(HS)