in

Dalam Sepekan, Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus, Mulai dari Judi hingga TPPO

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto : mediahub.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Polri telah mengungkap 1.546 kasus tindak pidana, sepanjang periode 19-26 Juli 2024.

Adapun kasus yang diungkap yakni mulai dari narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), dan kasus yang menarik perhatian masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kasus narkoba sebanyak 178. Lalu perjudian baik online maupun offline sebanyak 38 kasus.

“Untuk persetubuhan 17 kasus, pencabulan 31 kasus, dan senjata tajam 30 kasus,” kata Trunoyudo, dalam keterangan yang dirillis mediahub.polri.go.id, Sabtu (27/7/2024).

Sementara untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap, ada 4 kadus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring) diungkap.

Adapun beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan ada 30 kasus. Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

“Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining 2 kasus, dan illegal drilling satu kasus,” katanya.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50, miras 8 kasus dan penemuan mayat 7 kasus.

Lalu penemuan mayat 7 kasus, kebakaran 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500.

“Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak 5 kasus,” ucapnya. (HS-08)

Sebut “T” Kendalikan Judi Online, Kepala BP2MI Bakal Dimintai Keterangan Bareskrim Polri

RSUD dr H Soewondo Kendal Ikut Meriahkan Pekan Raya Kendal 2024