HALO SEMARANG – Anggota komisi lll DPR RI, Trimedya Pandjaitan, mendorong pemerintah untuk menjadikan pemberantasan kejahatan ekspoitasi seks pada anak, sebagai agenda nasional.
Hal itu disampaikan Trimedya Pandjaitan, terkait keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap kasus eksploitasi anak lewat modus open bo (booking out)
Menurut wakil rakyat dari Fraksi PDIP ini, langkah Ditsiber Bareskrim Polri membongkar kasus ini perlu mendapat apresisasi.
Namun demikian dia juga berharap langkah Polri ini, bisa diintegrasikan dengan instansi lain, untuk lebih mengungkap kasus-kasus lain, demi melindungi anak bangsa, sekaligus menghukum berat para pelaku kejahatan tersebut.
“Yang pertama kita mengapresiasi ya Mabes Polri bisa membongkar itu. Kedua, apa yang dilakukan Mabes Polri, perlu di-support oleh institusi penegak hukum lainnya, kejaksaan dan pengadilan, supaya pelakunya diberikan hukuman yang berat, gitu loh,” kata Trimedya, Selasa (23/7/2024), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Trimedya berharap langkah yang sudah diambil Bareskrim harus dilakukan dengan gencar. Dengan begitu, para pelaku kejahatan bisa diminimalisir.
“Langkah-langkah seperti ini jangan cuma sporadis. Ini harus menjadi agenda nasional. Kalau nggak, nggak ada gunanya, mau bilang apa, 100 tahun Indonesia akan maju, nggak ada kalau kayak begini,” lanjutnya.
Lebih lanjut, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menegaskan kasus-kasus yang melibatkan anak juga menjadi atensi khusus di partainya.
Dia mengungkapkan, di PDIP terdapat DPP Bidang Perempuan dan Anak di struktur partai.
“Iya makanya di PDIP kan ada DPP bidang anak dan perempuan, jadi perhatian dong. Makanya kami juga terima kasih kami bisa menyuarakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak, dan menangkap sejumlah orang yang kemudian dijadikan tersangka.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, Selasa (23/7/2024) mengatakan para tersangka melakukan aksi melalui group telegram dengan tarif mencapai ratusan juta rupiah.
Awalnya para tersangka mempromosikan layanan mereka lewat X. Orang-orang yang mau menggunakan layanan mereka kemudian harus bergabung di grup Telegram ‘Premium Place‘ dengan membayar biaya Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.
“Ada tawaran terhadap loyal customer, jadi loyal customer ini terhadap member yang terus menerus secara loyal tidak keluar masuk itu bisa bergabung kepada grup hidden gems. Jadi ada grup tersendiri di kelompok mereka, yang memungkinkan masuk adalah loyal customer, dengan membayar deposit tentunya Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta,” ujar dia
Dani menjelaskan bahwa Customer yang loyal akan di invite untuk masuk ke group ‘Hidden Gems’. Group itu berisikan tawaran perempuan-perempuan dengan tarif tinggi.
“Dan bagaimana member atau grup hidden gems ini bekerja, yaitu dengan menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan-perempuan yang terbaik menurut mereka, makanya tarifnya cukup tinggi, jadi hampir rate-nya rata-rata sampai ratusan juta, itu di grup hidden gems itu sendiri,” katanya.
Dani mengungkapkan jasa layanan tersebut ditawarkan member di beberapa kota yakni Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung.
“Jadi para customer atau member di kota tersebut nanti akan dilayani oleh grup admin yang disiapkan,” katanya.
Adapun jumlah talent dalam grup telegram ini jumlahnya mencapai ribuan orang. Yang saat ini sudah diidentifikasi anak di bawah umur, ada 19 orang.
“Kemudian jumlah talent yang ditawarkan para pelaku di grup telegram sebanyak 1.962 talent. Dan saat ini kategori untuk perempuan di bawah umur baru teridentifikasi 19 orang, karena tidak mudah kita identifikasi foto-foto yang ada di grup itu, kemudian kita cek data-data terkait anak ini ada beberapa data yang belum kita temukan datanya, bahkan masih proses identifikasi Dirtipidsiber,” pungkas Dani.
Dalam kasus ini, ada 4 tersangka yang berhasil diamankan. Penangkapan tersangka dilakukan tim Bareskrim pada Selasa (16/7). Setelah itu, tersangka langsung ditahan.
“Dilakukan penahanan sejak 17 Juli, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika,” ucap Dani. (HS-08)