HALO KENDAL – Sebagai upaya pengawasan pada tahapan proses pencocokan dan penelitian (coklit) serta penyusunan data pemilih untuk Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kendal mendirikan Posko Aduan Daftar Pemilih atau Posko Kawal Hak Pilih di seluruh Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Salah satunya didirikan di Kantor Panwaslu Kecamatan Kota Kendal, yang berlokasi di Kantor Kelurahan Karangsari, Kota Kendal.
Ketua Pamwaslu Kecamatan Kendal, AH Abdul Azis mengatakan, didirikannya Posko Aduan Daftar Pemilih, untuk mendorong supaya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang akurat dan valid. Sehingga, jika ada warga yang merasa belum terdata coklit bisa menyampaikan laporan ke pihak Panwaslu Kecamatan.
“Selaku pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, kami memastikan pelaksanaan coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih 24 Juni sampai 24 Juli 2024 sesuai prosedur dan memastikan data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada adalah data yang akurat dan valid,” ujarnya, Sabtu (29/6/2024).
Dijelaskan, Panwaslu Kecamatan Kendal melaksanakan pengawasan terhadap 20 Kelurahan. Meliputi, Kelurahan Karangsari, Bandengan, Balok, Ngilir, Patukangan, Pekauman, Pegulon, Banyutowo, Ketapang Candiroto, Sukodono, Trompo, Jotang, Sijeruk, Tunggulrejo, Kebondalem, Kalibuntu Wetan, Jetis, Langenharjo dan Bugangin.
“Untuk pengaduan terkait adanya pelanggaran tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, masyarakat bisa menyampaikan langsung kepada Bawaslu, atau WA di nomor 085133779990 atau di Kantor Panwaslu Kecamatan Kendal di Kelurahan Karangsari, atau di nomor WA 082243586742,” bebernya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, tujuan didirikannya Posko Kawal Hak Pilih atau Posko Aduan Daftar Pemilih, sebagai upaya untuk pengawasan pemutakhiran data pemilih harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan profesionalisme.
Dirinya meminta kepada Panwaslu Kecamaan dan Pengawas desa/kelurahan (PKD) untuk turun langsung ke lapangan, mengawasi petugas Pantarlih dan PPS saat mendata setiap pemilih dengan cermat.
“Serta memastikan, bahwa tidak ada warga yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai pemilih. Ingatlah bahwa keberhasilan pemutakhiran data pemilih ini sangat menentukan suksesnya pelaksanaan Pilkada secara keseluruhan,” ujar Hevy.
Ketua Bawaslu Kendal juga menegaskan, dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan Panwaslu Kecamaan dan PKD harus selalu menjunjung tinggi prinsip netralitas dan independensi. Jangan sampai ada kepentingan pribadi atau kelompok yang mempengaruhi kinerja pengawasan.
“Kita semua harus bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih dan suaranya dihitung secara adil,” tandas Hevy.
Sebagai penutup dirinya mengingatkan, supaya Panwaslu Kecamatan dan PKD bisa bekerja sama dengan baik, menjalin koordinasi yang efektif dengan PPS, PPK, serta instansi terkait lainnya.
“Mari kita bersama-sama menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Tahun 2024, khususnya Pilkada di Kabupaten Kendal ini dengan bekerja keras, jujur, dan penuh rasa tanggung jawab,” pesan Ketua Bawaslu Kendal.(HS)