in

Curi 675 Celana Dalam, Penjual Somay Diamankan saat Beraksi di Banyumanik Semarang

HALO SEMARANG – Penjual somay bernama Jeri asal Bandung nekat mencuri ratusan celana dalam (CD). Kini pria berusia 32 tahun itu sudah diamankan saat beraksi di Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Jumat (3/5/2024) dini hari.

Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso mengatakan, total ada 675 CD yang kini diamankan dari kos korban yang tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku diamankan warga sekitar ketika sedang berpatroli karena resah adanya pencurian CD.

Aksi pelaku juga terekam CCTV. Pelaku terlihat jelas mengambil sejumlah CD yang dijemur. Setelah melakukan pencurian itu, warga sudah menunggu pelaku di luar dan langsung diamankan dan diinterogasi.

“Sekitar pukul 01.50 WIB, pelaku naik pagar dan mengambil CD sebanyak 3 pcs. Setelah beraksi pelaku keluar dan diluar sudah ada warga yang mengamankan. Jadi gerak gerik pelaku diawasi warga karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan CD,” ujarnya saat rilis kasus di Polsek Banyumanik, Sabtu (4/5/2024).

Setelah diamankan, warga kemudian menghubungi kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Pihaknya yang mendapat informasi kemudian menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah beraksi selama kurang lebih dua tahun. Motif pelaku melakukan aksinya karena untuk meluapkan hasrat nafsunya.

“Pelaku juga ingin bersetubuh (open BO) namun tidak punya uang dan tidak ada keberanian untuk itu. Saat di jalan melihat CD dia terinspirasi untuk mengambil dan setelah diambil lalu dipakai kemudian mengalami kepuasan sendiri,” paparnya.

“Dalam beberapa tahun itu lokasinya berbeda-beda tapi di sekitaran lokasi,” lanjutnya.

Ratusan CD itu saat disimpan di kosnya dalam kondisi ditumpuk dan tidak pernah dicuci. Setelah dipakai untuk memuaskan hasratnya, barang bukti itu hanya disimpan di kamarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara.

“Kita upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Tapi kita kenakan wajib lapor,” imbuhnya. (HS-06)

Pemerintah Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan-Minuman di 3.000 Desa Wisata

Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan