in

Dana BOS dan PIP Pesantren Cair, Tahap I Rp220 Miliar

Direktur PD Pontren Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pesantren Tahun Anggaran 2024 sudah mulai dicairkan. Untuk Tahap I, jumlahnya mencapai Rp 220 miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), pada Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur, di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Waryono Abdul Ghafur mengatakan, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, tahun ini mengalokasikan anggaran BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar.

Sebanyak Rp 28,017 miliar di antaranya untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp 178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian,” kata Waryono Abdul Ghafur, seperti dirilis kemenag.go.id.

Dia mengatakan dalam pekan ini pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan, dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS, sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan.

Dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel.

“Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” pesannya.

Selain dana BOS, Kekmenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren, sebesar Rp50 miliar.

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur, menyebutkan bahwa BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).

Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.

“Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH),” sebut Anis.

“Tujuannya, membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji,” tutupnya. (HS-08)

Kemenag Terbitkan 75.572 Visa Calon Haji Reguler

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital