HALO KENDAL – Penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa di Kabupaten Kendal akan disetarakan maksimal dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni kepada awak media, saat ditanya terkait permintaan dari para kepala desa di Kendal.
“Alhamdulillah tahun 2024, kita sudah menyusun rancangan Peraturan Bupati Kendal untuk kenaikan Siltap. Dari yang sebelumnya setara dengan PNS golongan IIA, untuk tahun ini kita buat setara maksimal UMK, maksimal. Tetapi nanti ada batasan-batasan minimal yang kita masukkan ke dalam rancangan peraturan bupati tersebut,” ujarnya kepada awak media, usai acara Halalbihal Paguyuban Kades Bahurekso, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Rabu (24/4/2024).
Yanuar menjelaskan, untuk proses perjalanan rancangan peraturan bupati, dalam pekan ini akan dilakukan harmonisasi dari Kemenkumham. Setelah itu baru dinaikkan ke Bupati Kendal untuk pengesahan.
Ditambahkan, selama ini sejak tahun 2020, untuk Kendal selalu menerima Alokasi Dana Desa (ADD) pas di angka sepuluh persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau dari dana transfer/dana perimbangan, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Nah harapannya dari teman-teman Paguyuban Kepala Desa tadi jangan dibuat di angka minimal, tapi paling tidak ada kelebihan gitu. Karena menurut mereka (para kades), kebutuhan desa sekarang semakin banyak,” imbuh Yanuar.
Dia menyebut, tuntutan dari Paguyuban Kades Bahurekso Kendal tersebut dinilai masih wajar. Karena menurutnya, dengan adanya kenaikan Siltap, kemudian nantinya juga ada kebutuhan-kebutuhan lain di desa yang belum tercover dengan ADD.
“Karena dengan kenaikan Siltap, kemudian dibilang ada kebutuhan-kebutuhan lain di desa yang belum tercover ADD, jadi tuntutan tersebut masih wajar. Tinggal nanti untuk kenaikan ADD, tentunya harus dibicarakan bersama, antara eksekutif dengan legislatif,” ungkap Yanuar.
Sebelumnya dalam sambutan, Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Abdul Malik, saat acara Halalbihalal dan Santunan Anak Yatim menyampaikan terkait belum adanya kenaikan Siltap perangkat desa di Kendal selama ini.
“Jadi mohon maaf, Siltap perangkat desa di Kabupaten Kendal ini belum pernah naik, dan selama ini berkisar sepuluh persen dari ADD saja. Untuk itu kami mohon kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, supaya dapat memperhatikan kepada Siltap perangkat desa yang ada di Kabupaten Kendal,” tandasnya.
Menurut Malik, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kendal setiap tahun mengalami peningkatan, dari 2020 – 2023. Dirinya menekankan, yang dipermasalahkan, kenapa untuk desa setiap tahun sama, bahkan masih memakai aturan yang minimal.
“Jadi Kendal itu kan PAD-nya untuk kabupaten selalu naik. Entah itu dari pajak, atau dari yang lain. Dari mulai tahun 2020, 2021 juga naik, sampai tahun 2023. Permasalahannya kemudian, kenapa untuk desa tetap sama, bahkan pakai aturan yang minimal, sepuluh persen. Itu bisa kita lihat Siltap kita masih sama kan,” jelas Malik.
Meski begitu, dirinya menampik jika tuntutan kenaikan Siltap merupakan permintaan hak pribadi. Karena terkait pendapatan dari sektor pajak, para perangkat desa sangat berperan.
“Kalau berkaitan dengan pajak kan teman-teman kades, teman-teman perangkat desa kan yang ngoyak-ngoyak (ngejar-ngejar), setahu saya. Tapi kalau fitback-nya menurut kami kurang pas, ya kami berharap bisa dipaskan-lah, karena masih banyak biaya yang tidak tercover, salah satunya seperti ATK (alat tulis kantor),” ungkap Malik. (HS-06)