in

Demi Rampas Uang THR, Tiga Orang Pria di Sukoharjo Nekat Bunuh Teman Wanitanya

Rilis kasus tiga pria bunuh teman wanitanya, di Polda Jateng, Rabu (24/4/2024).

HALO SEMARANG – Demi bisa merampas uang Tunjangan Hari Raya (THR), tiga orang pria di Sukoharjo Jawa Tengah nekat membunuh teman wanitanya.

Korban berinisial S (22) ditemukan di dekat Makam Mawar Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (14/4/2024) pagi. Jasad korban sudah membusuk karena sudah meninggal selama lima hari dalam kondisi terbungkus plastik.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing bernama Dwi Prasetyo (23), Rovi Muhamat Saputro (21), dan Gilang S (29). Motif mereka nekat melakukan pembunuhan sadis yakni ingin menguasai harta korban.

“Tiga orang melakukan pembunuhan dengan tali (sabuk) untuk bela diri itu. Setelah korban meninggal, dibuang,” ujarnya di Polda Jateng, Rabu (24/4/2024).

“Modus operandi, pembunuhan berencana untuk menguasai harta korban,” papar Luthfi.

Sementara Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan pelaku yang ditangkap pertama yaitu Rovi pada 19 April 2024. Dari Rovi ditangkap Dwi di Sukabumi dengan berkoordinasi bersama Jatanras Polda Jateng kemudian ternyata terungkap tersangka lain yaitu Gilang.

“Pelaku D ditangkap di Sukabumi. Dari pelaku D ternyata diketahui ada pelaku lain, kita lakukan penangkapan,” tegas Sigit.

Bagrang bukti yang diamankan yaitu motor, tas slempang milik pelaku, jaket, batu, tali sabuk, jilbab, dan uang Rp 100 ribu. Batu yang cukup besar juga menjadi barang bukti karena sempat dihantamkan ke korban.

Disisi lain, pelaku utama Dwi Prasetyo mengatakan, peristiwa ini bermula ketika ia diajak korban untuk makan bersama. Saat bertemu, korban becerita jika mendapatkan THR.

Karena ingin menguasai harta korban, ia mengajak temannya untuk merencanakan aksi pembunuhan itu. Aksi pembunuhan dilakukan pada 8 April 2024 lalu.

“Saya awalnya diminta tolong (korban) anterin minta makan. Saya ajak Rovi, terus Rovi ajak Gilang,” ujar pelaku utama Dwi Prasetyo.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankn untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, atau pasal 339 KUHP, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (HS-06)

Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih, KPU Dijaga 4.266 Pasukan Gabungan

Gempa Bumi M 4,2 Guncang Tuban, Getarannya Sampai ke Bawean