HALO SEMARANG – Sebanyak 4.266 personel gabungan dari Polri dan TNI, dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan, bersiaga mengamankan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Tak hanya menjaga institusi tersebut menjelang pengumuman Presiden dan Wapres Terpilih, pasukan gabungan tersebut juga untuk mengamankan unjuk rasa massa.
“Personel gabungan TNI-Polri disiagakan dan ditempatkan di beberapa titik lintasan massa, yang akan menyampaikan pendapatnya di kantor KPU RI,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Kapolres juga menuturkan seluruh personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api maupun sangkur atau senjata tajam.
Para personel diingatkan untuk bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta melaksanakan tugas sesuai prosedur.
“Kegiatan (unjuk rasa) ini merupakan momentum dan sejarah kita dalam melaksanakan tugas. Layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan humanis dan profesional,” ujar Kapolres.
Kapolres lalu mengimbau peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain, menghindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya.
Diketahui KPU RI, resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI terpilih.
Keduanya ditetapkan melalui rapat pleno terbuka KPU, yang digelar Rabu (24/4/2024).
Penetapan ini dilakukan kurang dari tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029, dalam Pemilihan Umum 2024.
Prabowo – Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi. (HS-08)