HALO SEMARANG – Seorang pria yang biasa bekerja sebagai juru parkir di Kawasan Simpang Lima Semarang diamankan petugas kepolisian, Senin (8/4/2024) malam. Pria bernama Guswanto (37) ini diamankan lantaran mematok tarif parkir rombongan mobil wisatawan sebesar Rp. 40 ribu.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, saat ini warga Kartanegara itu tengah dalam pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Sudah diserahkan. Sedang dalam pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya kepada wartawan Selasa (9/4/2024).
Lebih lanjut, kejadian ini bermula saat datang mobil mini bus ELF nopol D-7799-JH, yang dikemudikan Sopian, 36. Kendaraan tersebut merupakan rombongan wisatawan dari luar Kota Semarang.
Saat parkir di lokasi tersebut, ditarik ongkos parkir Rp 40 ribu oleh jukir tersebut. Awalnya, pengemudi memberikan uang Rp 25 ribu. Namun, tetap dipaksa ditarik kekurangannya sebesar Rp 15 ribu. Hingga akhirnya, sopir ini memberikan uang berjumlah Rp 40 ribu.
“Iya, dari keterangan seperti itu, ditarik 40 ribu,” paparnya.
Merasa terjadi pungutan liar, pengemudi melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang melalui aplikasi Libas. Hasil tindak lanjut, juru parkir tersebut diamankan anggota kepolisian. Barang bukti lain yang diamankan dari pelaku Jukir, uang senilai Rp 95 ribu diduga hasil pungutan liar.
“Tidak ada KTA juru pakir, parkir liar. Ini masih kita dalami terkait dengan sanksinya,” imbuhnya. (HS-06)