in

Ungkap WN Malaysia Tinggal Secara Ilegal di Indonesia, Imigrasi Semarang Pastikan Segera Disidang

 

HALO SEMARANG – Kantor  Imigrasi  Semarang  berhasil  mengungkap  adanya  tindak  pidana keimigrasian, yang  dilakukan  oleh  seorang  warga  Negara  Asing  (WNA)  berkebangsaan Malaysia, dengan inisial MR.

Orang tersebut diduga masuk dan tinggal di wilayah Indonesia, sejak 22 Desember 2023 tanpa memiliki  Dokumen Perjalanan (paspor)  dan visa yang sah.

Kepala kantor imigrasi kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, dalam keterangan pers yang diterima Halo Semarang, mengatakan terungkapnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka, bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa ada orang asing WN Malaysia, yang dirawat di Rumah Sakit Hj Fatimah Sulhan Demak.

WN Malaysia tersebut tidak memiliki Dokumen Perjalanan (paspor) dan visa yang sah.

Berbekal  laporan  awal  tersebut,  Tim  dari  Seksi  Intelijen  dan  Penindakan  Keimigrasian (Inteldakim)  Kantor  Imigrasi  Semarang, segera melakukan  pengawasan ke  lokasi.

Proses pemeriksaan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka membaik.

Selama  proses  penyidikan,  tersangka  ditahan  di  Lembaga  Pemasyarakatan  Kelas  I Semarang, sejak 21 Februari 2024.

Berdasarkan  Surat  dari  Kejaksaan  Negeri  Kota  Semarang  Nomor  B-1659/M.3.10/Eku.1/04/2024 tanggal 02 April 2024, berkas perkara pidana yang diserahkan oleh Penyidik  pada  Kantor  Imigrasi  Semarang  dinyatakan  sudah  lengkap  dan  telah  mendapat keputusan  P-21,  sehingga  dalam  waktu  dekat,  kasus  ini  akan  segera  dilimpahkan  ke Pengadilan.

Tersangka  diduga  melanggar  Pasal  119  ayat  (1)  UU  RI  No.  6  Tahun  2011  tentang Keimigrasian  dan  diancam  dengan  hukuman  pidana  penjara  paling  lama  5  tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000. (HS-08)

Polri Alihkan Kendaraan dari Jakarta-Sukabumi ke Tol Cigombong Akibat Longsor Tol Bocimi

RS PKU Muhammadiyah Boja Resmi Beroperasi