HALO CILACAP – Menjelang perayaan Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Cilacap berencana menyelenggarakan pasar murah, untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga sembako.
Pasar murah dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 2 April 2024, di Lapangan Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan.
Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, dijadwalkan hadir untuk membuka acara tersebut.
Pasar murah ini melibatkan pula kerja sama OPD, swasta, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha, termasuk Bank Indonesia, PKK Kabupaten Cilacap, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Cilacap, serta Gabungan Organisasi Wanita.
“Kami menyediakan 2.000 paket sembako dengan harga terjangkau, yang mencakup beras premium, minyak goreng, dan gula pasir, untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh kenaikan harga,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Kopeasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap Umar Said, baru-baru ini, seperti dirilis cilacapkab.go.id.
Pasar murah tidak hanya terbatas pada tingkat kabupaten tetapi juga akan dilaksanakan di tingkat kecamatan, dengan setiap kecamatan menyediakan minimal 750 paket.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi pangan, sekaligus menggeliatkan sektor usaha dan perekonomian daerah.
“Keterlibatan dunia usaha dalam Pasar Murah ini merupakan perwujudan tanggung jawab sosial mereka. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagai upaya pengendalian inflasi pangan,” tambah Umar Said.
Pasar Murah ini akan menawarkan berbagai komoditas pangan, tidak hanya beras, minyak goreng, dan gula pasir, tetapi juga roti, sirup, terigu, dan komoditas holtikultura seperti bawang merah, bawang putih, aneka cabai, dan sayuran lainnya, dengan subsidi sebesar Rp. 25.000,- per paket yang dapat dibeli menggunakan kupon.
Dengan inisiatif ini, Pemerintah Kabupaten Cilacap berupaya untuk memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi, sekaligus memperkuat kerjasama antar-sektor dalam mendukung kestabilan harga dan ketersediaan pangan di daerah.(HS-08)