in

Diskominfo Kabupaten Pati Sosialisasikan Daftar Informasi Dikecualikan pada Perangkat Daerah

Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro dan Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto, berfoto bersama peserta sosialisasi DIK, di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati, Rabu (06/03/2024). (Foto : patikab.go.id)

 

HALO PATI – Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan Pemkab Pati, tahun ini mengalami penurunan dibandingkan 2023 lalu. Tahun ini DIK mencapai 18, adapun tahun lalu 24 informasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto, saat menggelar sosialisasi DIK, Rabu (06/03/2024) di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati, diikuti perangkat daerah.

Menurut Ratri Wijayanto, DIK atau informasi yang tidak dapat diakses oleh publik, perlu disosialisasikan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, tentang jenis-jenis informasi yang dikecualikan serta alasannya.

“Dalam informasi yang dikecualikan tahun 2023 sebanyak 24 informasi yang dikecualikan dan tahun 2024 ada 18 informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati” jelas Ratri, seperti dirilis patikab.go.id.

Harapannya dengan adanya penetapan DIK ini bisa membantu penilaian informasi publik.

Pada tahun 2023 Kabupaten Pati mendapat nilai kabupaten “menuju informatif”, tahun 2024 ini diharapkan meningkat menjadi “Kabupaten Informatif,”

Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro menegaskan bahwa informasi yang dikecualikan pada 2024 ini sudah mengalami penurunan.

“Kita pada tahun 2024 ini mengalami penurunan menjadi 18 dari semula 24 informasi yang dikecualikan,” kata dia.

Tentunya penurunan jumlah informasi yang dikecualikan ini diharapkan mampu dipersiapkan dengan baik.

Karena saat ini sudah banyak dari lembaga lembaga masyarakat dan lembaga yang lain meminta informasi kepada kita.

Walaupun kadang orang yang meminta informasi itu tidak tahu bahwa informasi yang dicari tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.

Dan diharapkan semua yang hadir saat ini dapat mengetahui tentang informasi informasi yang dikecualikan.” ungkap Henggar.

Melalui sosialisasi ini Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik sambil tetap menjaga kerahasiaan informasi-informasi yang memang harus dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Moh Asrofi,  memaparkan kewajiban badan publik, di antaranya adalah melakukan pengujian tentang konsekwensi atas informasi publik yang dikecualikan.

Adapun pengujian konsekwensi, menurut Moh Asrofi,  di antaranya menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatuhan, kesusilaan, kepentiangan umum dan / atau ukuran lain, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau konsekwensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka.

Senada dengan itu, Subkoordinator Seksi Pelayanan Data dan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Mashuri mengungkapkan, kinerja PPID Kabupaten Pati selama tiga tahun ini menunjukkan kinerja yang ke arah semakin baik. (HS-08)

Cegah Penyebaran DBD di Jepara, PMI Sumbang Losion Antinyamuk Rp 21 Juta

Sragen Masuk Nominasi Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi