in

Sragen Masuk Nominasi Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, beserta jajaran Organisasi, menerima tim KPK yang diketuai Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, didampingi Ka Satgas I Rino Haruno dan Yunifa Tri Lestari ini, Rabu (6/3/2024) di Ruang Citrayasa Kompleks Rumah Dinas Bupati Sragen. (Foto : sragenkab.go.id)

 

HALO SRAGEN –  Tiga wilayah di Solo Raya, yakni Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Surakarta, menjadi nomine dalam Progam Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di Jawa Tengah.

Proses observasi program untuk Kabupaten Sragen, dilaksanakan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi  Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (6/3/2024) di Ruang Citrayasa Kompleks Rumah Dinas Bupati Sragen.

Tim yang diketuai Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, didampingi Ka Satgas I Rino Haruno dan Yunifa Tri Lestari ini, diterima Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen,

“Alhamdullilah kami masuk nominasi program percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Benarkah kami memenuhi kriteria ini? Jika kami siap menjadi percontohan berarti kami siap memperbaiki dan mengevaluasi diri,” kata Bupati, seperti dirilis sragenkab.go.id.

Ia mengatakan walaupun saat ini capaian MCP KPK Kabupaten Sragen belum mencapai 95 karena ada 3 Rencana Detil tata Ruang (RDTR) yang belum tersusun, namun dirinya meyakini akan segera mengejar ketertinggalan.

Menurut Bupati, masuknya Kabupaten Sragen dalam nominasi Progam Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di Jawa Tengah, merupakan sebuah prestasi dan pencapaian, khususnya bagi kepala daerah, yang memiliki tanggung jawab yang lebih besar lagi.

“Tidak hanya administrasi saja tetapi lebih kepada kembali ke diri sendiri. Temasuk Bupati sampai dengan level yang paling bawah. Semoga kita bisa menjaga itu,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, mengatakan program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi ini, merupakan program lanjutan pada 2021-2023, yaitu membentuk program desa antikorupsi yang sudah terbentuk di seluruh Indonesia.

“Tahun 2024-2027 ini kami melanjutkan pembentukan program desa antikorupsi pada tingkat Kabupaten dengan membentuk percontohan kabupaten/kota antikorupsi. Tahun ini kita membentuk dua Kabupaten dan dua Kota antikorupsi,” urainya.

Dia menjelaskan KPK berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan, serta instansi terkait dalam pembentukan program kabupaten dan kota antikorupsi.

“Tahun ini kami menerima usulan dari kementerian dan provinsi sebanyak 99 kabupaten dan kota. Kemudian kami lakukan analisis sehingga terpilihlah dua belas nomine yang salah satunya Kabupaten Sragen,” katanya.

Ia menjelaskan kunjungan tim KPK di Kabupaten Sragen sekaligus ingin melihat sejauh mana program-program yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga pembangunan di Kabupaten Sragen dapat mensejahterakan masyarakatnya.

Ditambahkannya ada enam komponen utama yang harus dipenuhi dalam pembentukan kabupaten/kota antikorupsi yaitu tata laksana pemerintahan, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, membangun budaya kerja dilingkungan yang antikorupsi dan membangun kearifan lokal dalam menanamkan nilai-nilai integritas untuk pencegahan korupsi.

Dengan menjadi kabupaten dan kota antikorupsi Ia mengungkapkan selain masyarakat akan lebih sejahtera, tentunya pihaknya juga telah menyiapkan reward dari Kementrian Keuangan seperti Desa Antikorupsi yang telah mendapatkan reward sebesar Rp 35 juta.

“Yang kami harapkan adalah kolaborasi, karena KPK tidak mungkin dapat bekerja sendiri dalam memberantas korupsi,” kata dia.

Jika sebuah kabupaten dan kota di Indonesia sudah antikorupsi, reward yang utama adalah masyarakat.

“Artinya seluruh pembangunan dan kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat.” katanya.

Selain itu, diterangkannya indikator lain dalam percontohan kabupaten dan kota antikorupsi adalah capaian MCP KPK mencapai nilai 95 dan tidak adanya laporan pejabat baik sedang dalam proses oleh aparat penegak hukum maupun KPK.

“Jika nanti Sragen sudah ditentukan menjadi percontohan kami akan bekerjasama untuk meningkatkan nilai yang kurang sehingga pada saat penilaian akhir pada bulan November oleh tim independen maka minimal nilai MCP-nya akan 95. Kami akan terus mendorong untuk memperbaiki kekurangan agar target tercapai,” kata dia. (HS-08)

Diskominfo Kabupaten Pati Sosialisasikan Daftar Informasi Dikecualikan pada Perangkat Daerah

Tangani Persoalan Balap Liar, Dishub Intens Koordinasi dengan Polrestabes Semarang