in

Realisasi Replanting Sawit Hanya 30 Persen, Dana untuk Pekebun Diusulkan Naik 2 Kali Lipat

 

HALO SEMARANG – Pemerintah memberikan perhatian serius pada upaya penanaman kembali (replanting) sawit, yang hanya terealisasi 30 persen dari target 180 ribu hektare.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas (ratas), yang membahas sejumlah isu terkait kebijakan sawit di Tanah Air, Selasa (27/02/2024).

Dalam ratas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu, dibahas sejumlah poin krusial,  salah satunya realisasi program replanting sawit, yang hanya mencapai 30 persen dari target 180 ribu hektare.

Airlangga Hartarto mengatakan bahwa salah satu penghambat utama rendahnya realisasi tersebut, adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.

“Untuk replanting sawit, dilihat realisasi dari target 180 ribu hanya tercapai sekitar 30 persen. Salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi. Oleh karena itu, tadi diminta agar mengkaji Peraturan Menteri Pertanian karena sawah kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal, satu, selain sertifikat diminta juga rekomendasi dari KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Airlangga.

Selain itu, lanjut Airlangga, di dalam rapat juga diusulkan untuk meningkatkan dana replanting dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta per hektare.

Kenaikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah.

Dengan dana yang lebih besar, diharapkan pekebun dapat mengatasi kesulitan finansial selama menunggu tanaman baru berproduksi.

“Dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun keempat, di P4, sehingga kalau dananya Rp 30 juta, itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama, beli bibit dan hidup di tahun pertama,” ujarnya.

Terkait ketelanjuran lahan yang masih menjadi hambatan bagi pekebun rakyat, Airlangga menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tapi belum terlaksana dengan baik.

“Jadi dilihat dari daftar yang sudah masuk, keluarannya masih sangat sedikit. Padahal ini sudah masuk di dalam Undang-undang Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. Oleh karena itu, perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun rakyat, termasuk untuk pembagian wilayah TORA-nya juga harus didorong ke sana,” ujarnya.

Rapat juga membahas rencana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memberikan beasiswa bagi keluarga pekebun, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat.

Airlangga menyebut bahwa rapat akan dilanjutkan untuk membahas lebih lanjut mengenai isu-isu tersebut dan menetapkan langkah-langkah konkret.

“Tentu kita lihat program lain dari BPDPKS  (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), kita juga kaji terkait dengan pemberian beasiswa untuk keluarga pekebun,” tandasnya. (HS-08)

Forum Air Sedunia 2024 di Bali Bakal Dihadiri 30-50 Ribu Peserta

Beri Pembekalan Peserta LPDP, Menkes Sebut Pendapatan Penduduk Negara Maju Rata-rata Rp 15 Juta Per Bulan