HALO PATI – Personel Gabungan dari Satreskrim, Satsamapta Polresta Pati, bersama Polsek Margorejo, menangkap 28 pemuda yang hendak melakukan tawuran, Rabu (14/02/2024).
Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, mengatakan penangkapan dilakukan di KM 9 Jalan Raya Pati – Kudus, tepatnya di depan PT Starindo Jaya Packaging, di Desa Wangunrejo, Margorejo, Kabupaten Pati.
Kompol Alfian mengatakan kronologi kejadian, awalnya ada kelompok pemuda yang melontarkan ajakan tawuran melalui media sosial Instagram.
Kemudian beberapa kelompok pemuda yang melihat ajakan, mendatangi lokasi yang ditentukan.
Petugas Polsek Margorejo, pukul 02.30 WIB mendapat laporan dari warga, bahwa ada tanda-tanda akan terjadi tawuran.
Polisi pun kemudian mendatangi lokasi, lalu kelompok pemuda tersebut kabur ke arah kebun tebu dan jagung pinggir jalan
“Kemudian Polsek Margorejo dibantu Satsamapta dan Satreskrim Polresta Pati melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan 28 pemuda sebagian besar masih berstatus Pelajar beserta 11 buah Sajam dan 1 buah knuckle”, ungkapnya.
Para pemuda itu pun diamankan polisi karena diduga hendak mau tawuran dan untuk antisipasi terjadi bentrokan dengan warga.
“Rencana tawuran akhirnya bisa dicegah Personel Gabungan Polresta Pati. Barang bukti yang diamankan yaitu 11 celurit dan 1 buah knuckle yang dibuang di kebun”, tandasnya.
Atas perbuatannya para pemuda tersebut ditahan di Mapolresta Pati untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS-08)