in

187 Pendaftar, 56 Calon Anggota KI Jateng Lolos Seleksi Administrasi

Ketua Timsel Calon Anggota KI Jateng, Dhoni Widianto.

HALO SEMARANG – Sebanyak 56 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027–2031. Mereka berhak melanjutkan perjuangan ke tahap tes potensi yang akan digelar pekan depan.

Jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari 187 berkas pendaftaran yang diterima Tim Seleksi (Timsel) hingga batas akhir pendaftaran. Setelah melalui pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, hanya 56 peserta yang dinyatakan memenuhi ketentuan.

Ketua Timsel Calon Anggota KI Jateng, Dhoni Widianto, mengatakan seluruh berkas yang masuk, baik yang diserahkan langsung maupun dikirim melalui jasa ekspedisi, diperiksa secara ketat oleh tim seleksi.

“Dari 187 pendaftar, yang berhasil lolos seleksi administrasi sebanyak 56 peserta. Hasil tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 005/TIMSEL-KIJATENG/IX/2026, tanggal 14 September 2026,” ujar Dhoni saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, puluhan peserta lainnya harus terhenti pada tahap administrasi karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan ketentuan usia serta dokumen surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang tidak diterbitkan rumah sakit pemerintah. Selain itu, terdapat pula persyaratan administrasi lain yang tidak terpenuhi.

“Untuk nama-nama yang lolos, kami harap mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya,” katanya.

Sebanyak 56 peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti tes potensi. Tes dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026), mulai pukul 09.00 WIB.

Lokasi tes berada di Gedung Fakultas Kesehatan, Ruang Laboratorium CBT Lantai 2, Universitas Dian Nuswantoro Semarang (Udinus).

Dhoni mengingatkan seluruh peserta agar memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Peserta wajib hadir paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai untuk melakukan registrasi dan menerima kartu tes.

Dari sisi pakaian, peserta diwajibkan mengenakan batik yang rapi, bawahan berwarna gelap, serta sepatu tertutup.

Peserta juga wajib menunjukkan kartu identitas asli kepada petugas saat melakukan registrasi ujian.

“Peserta wajib mengikuti seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Sementara biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

Informasi lengkap mengenai daftar peserta yang lolos seleksi administrasi dan perkembangan tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta situs KI Jateng dan PPID Jateng.

Dhoni menegaskan, seluruh keputusan Timsel dalam proses seleksi tersebut bersifat final.

“Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.(HS)

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi Sekitar Rp500 Juta per Hari