HALO SEMARANG – Hingga Januari 2024, realisasi penerimaan pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang baru mencapai sekitar 5 persen, dari target pendapatan pajak asli daerah total tahun 2024 sebesar Rp 2,3 triliun.
Kassubid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Mulyo Cahyono menjelaskan, memang untuk bulan pertama tahun 2024 ini, penerimaan pajak daerah baru tercapai sekitar 5 persen, dari target sebesar 8 persen capaian per bulan.
“Memang tidak tercapainya target 8 persen, masih sedikit menurun, karena adanya terkait transformasi aturan yang harus kami tempuh. Kami optimistis dalam dua sampai tiga bulan ini target akan tercapai ideal yakni 8 persen,” terangnya, Minggu (4/2/2024).
Dia mengatakan, pihaknya berupaya menggenjot pendapatan pajak asli daerah, salah satunya mendata ulang kembali potensi objek pajak yang masih bisa digali. Sesuai dengan Undang-undang (Perda Nomor 10 Tahun 2023), termasuk ekstensifikasi kenaikan tarif pajak di sektor hiburan menjadi 40 persen. Yakni, untuk kategori atau jenis bar, karaoke, dan SPA.
Termasuk, tahun ini diterapkan juga kenaikan tarif pajak 1 persen berupa pajak penerangan jalan (PPJ) menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 9 persen. “Harapannya dengan sumbangan potensi itu bisa menambah pendapatan pajak tersebut pada anggaran tahun 2024,” katanya.
Lalu, lanjut dia, dari sektor retribusi yang belum tercapai terutama, yakni di retribusi pasar. “Kami sudah berkoordinasi dalam hal ini OPD pengampu retribusi itu sehingga bisa mengetahui kendalanya dimana, agar solusi dan kelemahan yang membuat tidak tercapai target bisa dievaluasi sehingga bisa diperbaiki di tahun 2024,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim meminta Pemerintah Kota Semarang terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), sesuai target yang ditetapkan. Salah satunya dengan menggali dari sektor selain pajak daerah, misalnya retribusi pajak restoran maupun pariwisata. “Ini perlu ditingkatkan lagi, karena cenderung saat ini orang Semarang kalau berwisata tidak di Semarang, dan justru ini bisa menghambat PAD jadi berkurang. Kalau pajak daerah saya rasa sudah bagus, misalnya capaian untuk pajak PBB targetnya, bahkan melebihi 100 persen,” katanya.
Dia menilai, potensi pajak dari retribusi tersebut cukup besar, mengingat keberadaan restoran di Kota Semarang saat ini juga bertebaran. “Kalau semuanya didata restoran yang ada sekarang ini, dan masyakarat juga tertib membayar pajaknya serta mengurus izinnya saat membuka usahanya, tentunya membuat penambahan pajaknya menjadi signifikan dan pada akhirnya targetnya akan tercapai,” imbuhnya.(HS)