in

Tagih Janji Revisi UU Desa Kepada DPR RI, Sejumlah Kades di Kendal Berangkat Aksi

Para Kades dari Kendal yang mengikuti Aksi Menagih Janji Menagih Janji Pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di DPR RI, Rabu (31/1/2024).

HALO KENDAL – Puluhan kepala desa (kades) dari empat kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal, bergabung dengan para kades se-Indonesia melakukan aksi dan menagih janji wakil rakyat di depan Gedung DPR RI, Rabu (31/1/2024).

Massa dengan satu suara tersebut mendesak kepada parlemen, untuk segera mengesahkan revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poinnya adalah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik mengatakan, keberangkatan para kades di Kendal dalam rangka “Menagih Janji Pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa” diikuti 48 kades dari empat kecamatan.

Adapun kades yang mengikuti aksi di Jakarta, meliputi delapan kades dari Kecamatan Ngampel, sembilan dari Kecamatan Kaliwungu Selatan, 16 dari Kecamatan Weleri, dan 12 dari Kecamatan Rowosari.

“Karena banyak yang ikut bimbingan teknis dan punya kesibukan yang lain, sehingga yang berangkat hanya kades dari empat kecamatan. Yaitu Kecamatan Kaliwungu Selatan, Weleri, Rowosari, dan Kecamatan Ngampel,” terang Kades Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal tersebut kepada halosemarang.id, Rabu (31/1/2024).

Malik berharap, semua kegiatan dikoordinasikan dengan baik dan tertib, kemudian aspirasi yang disampaikan para kades didengar dan ditindak lanjuti oleh DPR RI.

“Poin pokoknya adalah menuntut segera disahkannya revisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poinnya iya (perpanjangan masa jabatan-red), di samping itu substansi revisi yang lain,” ungkapnya.(HS)

BPBD Catat Ada 47 Kejadian Bencana Selama Januari 2024, Pj Gubernur Jateng: Tingkatkan Kewaspadaan

Pemprov Jateng Butuh Upaya Kolaboratif Untuk Tangani TBC