HALO SRAGEN – Perlintasan tanpa palang pintu kereta api kembali menelan korban jiwa di Sragen.
Seorang laki-laki dilaporkan meninggal dunia, setelah sebelumnya tersambar Kereta Api (KA) Majapahit, Jakarta-Malang dari arah barat ke timur, di perlintasan tanpa palang Km 227+2 jalur hulu, tepatnya di Dukuh Mangunrejo, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo, dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Rabu (24/1/2024), mengatakan korban bernama Aceng Suryana (63), warga Dukuh Bangunrejo, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang.
Dalam peristiwa itu korban mengalami luka berat, hingga langsung meninggal di tempat kejadian.
Peristiwa itu diketahui pukul 04.37 WIB, setelah salah seorang Satpam Stasiun Kedungbanteng Kecamatan Gondang, Rio Adi Surya Prasetyo (29), mendapatkan informasi dari awak kereta api Majapahit Jurusan Jakarta-Malang yang sedang melintas.
Awak KA itu mengatakan kemungkinan telah menabrak orang di area perlintasan kereta api tanpa palang KM 227+2 Jalur Hulu, di Dukuh Mangunrejo.
Kemudian Satpam Stasiun Kedungbanteng menuju lokasi dan menyampaikan informasi tersebut kepada ketua RT serta warga sekitar, lalu bersama-sama menelusuri lokasi, dan mendapati korban tergeletak di selokan samping rel kereta api dengan jarak sekira 30 meter dari lokasi kejadian.
Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan Kepala Desa setempat ke Polsek Gondang.
Lerbih lanjut Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo mengatakan, korban diduga terserempet kereta api Majapahit Jurusan Jakarta-Malang yang sedang melintas.
Kemungkinan korban yang mengalami gangguan pendengaran, tidak dapat mendengar adanya kereta yang akan lewat.
Dugaan lain, korban sulit menghindar karena tidak dapat bergerak cepat, akibat sakit syaraf kejepit yang dideritanya.
“Diduga korban tidak mendengar ada kereta api yang sedang melintas, ditambah dengan kondisi kesehatan korban yang tidak memungkinkan untuk menghindar secara spontan, sehingga korban tertabrak laju kereta api yang sedang melintas, “ kata AKP Joko Widodo, Rabu (24/01/2024), seperti dirilis humas.polri.go.id.
AKP Joko Widodo menjelaskan bahwa selama ini palang pintu perlintasan kereta api dikelola oleh warga secara sukarela, dengan jam operasional di mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Saat kejadian, warga yang menjaga palang pintu belum ada.
Saat dilakukan evakuasi, jarak tubuh korban ditemukan dengan perlintasan kereta api sekitar 30 meter, dengan kondisi mengenaskan.
Hasil pemeriksaan Tim Inafis Polres Sragen, Tim Medis Puskesmas Gondang dan Tim Medis RSUD Sragen, korban mengalami luka berat dengan beberapa luka terbuka.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sudah menerima kejadian tersebut dan tidak menuntut dilakukan autopsi.
Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan dari Kepolisian yang ditanda tangani oleh pihak keluarga. (HS-08)