HALO REMBANG – Satuan Lalu Lintas Polres Rembang menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong, kepada pengendara sepeda motor di sejumlah bengkel motor dan di lampu merah perempatan Pentungan, di Rembang, Rabu (24/1/2024).
Kapolres Rembang AKBP Suryadi melalui Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Sugito, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa tujuan sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa penggunaan knalpot racing atau knalpot brong menyalahi aturan,
Selain itu dia juga menyebut bahwa suara berisik knalpot semacam itu mengganggu pengendara lain dan masyarakat.
“Kami melaksanakan patroli di seputaran Kota Rembang dan menyambangi pelaku-pelaku usaha perbengkelan dan penjual spare part kendaraan bermotor terkait knalpot racing atau knalpot brong,” kata AKP Sugito, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Dalam sosialisasi ini, pihaknya mengimbau para pelaku usaha perbengkelan untuk memberikan pemahaman kepada para pengendara kendaraan bermotor roda dua selaku konsumen, terkait larangan menjual maupun memasang dan menggunakan knalpot racing.
“Kita mengimbau untuk kerjasamanya kepada para pelaku usaha perbengkelan maupun para komsumen pengendara untuk tidak menggunakan knalpot racing atau knalpot brong,” kata dia.
Dia juga menyampaikan ancaman, bahwa para pelaku usaha perbengkelan yang masih kedapatan menyediakan atau menjual knalpot racing, akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Sesuai pasal 8 (1) dan bagi para pelaku usaha tidak mengindahkan sesuai tertuang di pasal 8 (1) dapat juga akan ditindak sesuai pasal 64 (1) yang berbunyi bagi para pelaku usaha melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” lanjutnya.
Kasat Lantas AKP Sugito menambahkan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan kendaraan yang masih menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Sosialisasi ini dimaksud mengajak para pelaku usaha maupun pengendara untuk tidak menjual maupun menggunakan knalpot racing guna meghindari hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum akibat dari suara bising yang keluar dari knalpot racing tersebut,” kata AKP Sugito. (HS-08)