in

Bupati Kebumen Upayakan Tiadakan Retribusi Bagi Nelayan

Foto : kebumenkab.go.id

 

HALO KEBUMEN – Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto tengah mengupayakan untuk membebaskan retribusi tempat pelelangan ikan bagi para nelayan, dengan penghasilan Rp 0 sampai Rp 1 juta.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja, yang mengharuskan peraturan di bawahnya, seperti peraturan daerah bisa menyesuaikan dan  tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, seperti dirilis kebumenkab.go.id, Kamis (18/1/2024) mengatakan dalam perda juga tidak boleh mengatur persentase retribusi dari tempat pelelangan ikan tersebut.

Menurutnya, itu berbeda dengan Perda yang dulu, di mana berapa pun hasil tangkapan  ikan yang didapat para nelayan, harus dikenakan retribusi minimal 0,19  persen untuk pendapatan daerah.

“Misalkan ada yang dapat Rp 200 ribu, Rp 500 ribu, Rp 700 ribu, Rp1 juta, itu dulu tetap kena retribusi. Kalau sekarang sudah nggak bisa dipukul rata,” kata Bupati dalam keterangannya.

Karena itu Bupati mengupayakan agar para nelayan yang pendapatan tangkapan ikannya Rp 0 – Rp 500.000 tidak dikenakan tarif retribusi.

Kemudian dari Rp 500.000 sampai Rp1.000.000, ada retribusi sebesar Rp 30 ribu. Kemudian dari Rp 1.000.000 ke atas kelipatannya hanya Rp 2.500.

“Kemarin masyarakat (nelayan) ada yang menyampaikan keberatan yang penghasilannya Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 dikenakan tarif retribusi Rp 30.000. Kalau penghasilan  Rp1.000.000 ke atas tidak keberatan. Dengan adanya masukan tersebut, kita sedangkan mengupayakan untuk meniadakan retribusi tempat pelelangan ikan tersebut,”  kata dia.

Bupati mengaku masih melakukan kajian dengan dinas terkait (DLHKP dan Bagian Hukum).

Ia pun berharap masukan dari masyarakat bisa diterima, di mana retribusi hanya dikenakan bagi nelayan yang nilai tangkapannya lebih dari Rp1.000.000.

Sehingga pihaknya sedang mengkaji hal itu supaya tidak melanggar Perda yang mengaturnya.

“Tentunya saya selaku Bupati tidak bisa menabrak Perda, sehingga ini perlu dikaji dengan dinas terkait DLHKP, dan Bagian Hukum serta dikomunikasikan ke Provinsi, sehingga ada titik temu,” kata dia. (HS-08)

Bupati Klaten Canangkan 77 SD Berintegritas dan 31 Desa Antikorupsi

Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi, Kapolri Dapat Pujian Anggota Ombudsman dan Mantan Ketua Komnas HAM