HALO SEMARANG – Sumino, SSos resmi menggantikan Sutoyo, SH, MM sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manyaran, Semarang Barat, periode 2024-2027.
Sutoyo menuturkan, laporan pertanggungjawaban selama masa kerjanya langsung diserahkan Lurah Manyaran Kanti Lestari.
’’Kami bersyukur telah menyelesaikan tugas dengan baik. Semoga kepengurusan LPMK Manyaran ke depan semakin baik,’’ ujar Sutoyo, Senin (25/12/2023).
Bagi warga RW 3 Kelurahan Manyaran, nama Sutoyo sudah tak asing lagi. Mantan PNS Pemprov Jateng itu sebelumnya menjabat ketua RW 3 Kelurahan Manyaran.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Pasal 10, LPMK mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat masyarakat, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan.
Adapun fungsi LPMK adalah penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan, penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lalu, peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif, penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat, dan penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Seperti diketahui, LPMK dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat.
Pengurus LPMK dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan oleh lurah.
Peserta musyawarah terdiri atas unsur Pengurus RT, Pengurus RW, Pengurus PKK, Pengurus Karang Taruna, Pengurus Lembaga Sosial Kemasyarakatan lainnya dan Tokoh Masyarakat yang memenuhi keterwakilan masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.(HS)