in

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal kepada Lebih dari 15 Ribu Narapidana

Foto : kemenkumham.go.id

 

HALO SEMARANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), memberikan remisi khusus (RK) Natal, kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, pada Natal 2023.

Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi narapidana, yang dinilai telah mencapai penyadaran diri.

Hal tersebut tercermin dalam sikap dan perilaku narapidana, sesuai norma agama dan sosial yang berlaku.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” kata Menteri Yasonna, Minggu (24/12/23), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Dari total 15.922 narapidana yang menerima RK Natal, 15.823 di antaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 3.038 narapidana menerima remisi 15 hari; 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan; 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari; dan 510 narapidana menerima dua bulan remisi.

Sementara itu, 99 narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari; 53 orang menerima remisi satu bulan; empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari; dan lima narapidana menerima remisi dua bulan.

Direktur Jenderal (Dirjen) PAS, Reynhard Silitonga, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” ucap Reynhard.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Adapun per tanggal 15 Desember 2023, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia adalah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.

Sementara itu menurut sippn.menpan.go.id, remisi Natal merupakan kebijakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana, sebagai bentuk keringanan selama perayaan Natal.

Persyaratan mendapat Remisi Natal :

  1. Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan v tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
  2. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhak memperoleh Remisi Natal adalah WBP yang beragama Nasrani, yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Pemberian Remisi Natal gratis tidak dipungut biaya apapun. (HS-08)

Polres Boyolali Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Dalam Perayaan Malam Natal

Bareskrim Polri Backup Tim Gabungan Usut Ledakan di PT ITSS Morowali