HALO KUDUS – Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan meminta seluruh kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN), yang telah diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dapat patuh pada aturan.
Mereka harus bertanggung jawab, jujur, dan secara rutin menyampaikan laporan harta kekayaan.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, dalam Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bagi kepala desa dan ajudan, di Pendapa, Kamis (14/12/2023).
“Sampaikanlah hasil laporan LHKPN secara rutin setiap tahunnya dan dengan sejujur-jujurnya,” kata Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, seperti dirilis kuduskab.go.id.
Pj Bupati Kudus juga menyampaikan apresiasi pada penyelenggara sosialisasi, yang dihadiri sejumlah pejabat, baik secara luring maupun daring.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, narasumber dari KPK RI, Plh Sekda Kudus, Inspektur Kabupaten Kudus, pimpinan OPD, para Kades, dan ajudan Pj. Bupati Kudus.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk penanaman sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab serta sebagai penguji integritas panjenengan,” kata Bergas.
Bergas meminta agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, sehingga materi yang disampaikan narasumber dapat dimanfaatkan sebagai perbaikan dan penyempurnaan kinerja penyelenggara pemerintahan.
“Penyampaian LHKPN ini diharap dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” ucapnya.
Bergas juga memberikan apresiasinya pada keberhasilan Pemerintah Desa Jepang, Mejobo yang dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten Kudus tahun 2023.
Pihaknya ingin program-program yang telah dijalankan Desa Jepang dapat menjadi percontohan Desa lainnya.
“Apresiasi pada Pemdes Jepang, semoga program-programnya bisa jadi percontohan untuk desa lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Safrina menyebut strategi dalam pemberantasan korupsi dapat ditempuh dengan beberapa hal, di antaranya melalui edukasi, perbaikan sistem, dan pemberian efek jera (hukuman).
Dirinya menambahkan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tak hanya dilakukan pada ASN semata, tapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi tak hanya pada ASN semata, tapi seluruh elemen masyarakat.
Safrina juga menerangkan, ada 2 jenis pelaporan LHKPN yang harus ditempuh, yakni secara periodik yang berarti selama menjabat 1 tahun sekali (1 Januari l-31 Desember) dan secara khusus yang berarti pertama kali menjabat, berakhir masa jabatan, dan pengangkatan kembali sebagai PN setelah berakhir masa jabatan.
“Semoga dapat dipahami dan dilaksanakan sebagai kewajiban,” tutupnya. (HS-08)