HALO JEPARA – Warga Desa Tedunan, Kecamatan Kedung meminta PT Mitratel, selaku pemilik tower telekomunikasi yang berdiri di wilayah tersebut, agar memberikan perhatian pada berbagai persoalan, termasuk faktor keamanan bangunan tersebut.
Hal itu disampaikan warga, dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Jepara, Kamis (14/12/2023).
Perwakilan warga Desa Tedunan, Rizqin Fauzin, mengatakan terdapat sejumlah permasalahan yang dirasakan oleh warga, terkait keberadaan menara atau tower telekomunikasi tersebut.
Salah satu yang dikhawatirkan warga adalah kekuatan bangunan, mengingat usia tower sudah relatif lama. Warga juga mempersoalkan masa perawatan, suara yang ditimbulkan, masa perizinan, hingga perhatian perusahaan kepada warga sekitar.
“Kami menanyakan perizinan tower tersebut. Karena sesuai aturan Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jepara, masa berlaku izin pengusahaan adalah 20 tahun. Dalam ketentuan peralihan harus ada pembaharuan perizinan,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.
Selain itu, Rizkin menilai perhatian perusahan pemilik tower kepada masyarakat, selama 16 tahun sejak 2008 berdiri, masih sangat kurang.
Upaya maintenance atau perawatan juga dinilai kurang dan harus dievaluasi kembali.
Jaga Kondusifitas
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, Arif Darmawan, mengatakan dalam pertemuan untuk mencari solusi tersebut, pihaknya mengundang kedua belah pihak, yakni perusaahan pemilik tower PT Mitratel dan warga sekitar tower.
“Dari pertemuan kedua belah pihak telah bersepakat untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik ke depan,” kata Arif Darmawan.
Arif meminta agar semua pihak tetap menjaga kondusifitas di wilayah RT 1 RW 4 Desa, Tedunan, Kecamatan Kedung.
Dia juga mengingatkan bahwa keberadaan menara telekomunikasi ini cukup berarti dan memberikan manfaat untuk masyarakat.
“Cari solusi yang terbaik, yang bisa diterima kedua belah pihak,” kata Arif.
Dalam pertemuan ini, PT Mitratel mengajak Satgas Aset Sewa Lahan, yakni Sambudi bersama Dwi Waluyo, Imam Suroso, dan Yaqub Kusuma Rasyid.
Satgas Aset Sewa Lahan, Sambudi, mengatakan awal mulanya menara ini milik PT Telkomsel.
Namun sejak 2021 telah diakuisisi PT Mitratel sampai sekarang. Ke depan, mereka berjanji akan lebih memperhatikan masyarakat sekitar.
“Kami perwakilan kantor pusat akan mengakomodasi isu-isu di lapangan. Termasuk perhatian lewat CSR perusahaan,” kata dia.
Sambudi berharap, bisa selamanya bersinergi dengan masyarakat sekitar. Dikatakan, menara yang dibangun menggunakan sistem repeater.
Operasional tower tersebut tidak berdiri sendiri, karena di-support oleh tower lain di sekitarnya. Tower tersebut tidak memproduki sinyal hanya pancaran ulang.
Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Jepara Agus Sulistyono mengatakan, sesuai aturan Perda 4 Tahun 2010 tentang IMB menara berlaku 20 tahun.
Namun, aturan ini sudah tidak dipakai lagi atau dicabut. Sehingga sekarang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021, di mana disebutkan tidak harus memperpanjang izin, kecuali ada penambahan luasan.
“Setelah kami konsultasikan dengan bagian hukum, dari PP sudah memenuhi syarat. Berdasar Perda 4 Tahun 2023 tentang RTRW lokasi tersebut diperbolehkan untuk berdirinya menara,” kata dia. (HS-08).