in

Pengacara Mantan Pegawai BRI Merasa Kliennya Disudutkan saat Diperiksa Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Rekening

Korban pemalsuan rekening, Whina Winiyati, didampingi penasehat hukumnya, Walden Van Houten Sipahutar, dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH memberikan keterangan kepada awak media di PN Semarang, kemarin.

HALO SEMARANG – Satu terdakwa kasus pelaku pemalsuan data rekening bank, Seno Aji Nuswantoro merasa disudutkan saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Seno merupakan satu di antara empat terdakwa yang menggunakan data Whina Whiniyati tanpa izin untuk membuat rekening bank yang digunakan mengajukan mesin gesek tunai (EDC).

Pada perkara itu tiga terdakwa lainnya yakni Danika Yusmansyah, Yohannes Sugianto, dan Sujoko Liem yang sudah disidangkan terlebih dahulu. Sementara Seno baru ditetapkan tersangka dan mendekam di tahanan Polda Jateng.

Penasehat hukum Seno, Ephin Apriyandanu menuturkan, pada perkara itu dua orang pengusaha yakni Yohannes Sugianto dan Sujoko Liem tidak dilakukan penahanan. Sementara kliennya dan terdakwa Danika Yusmansyah yang merupakan mantan pegawai outsourching BRI justru ditahan.

“Padahal keempatnya satu rangkaian. Kenapa ada diskriminasi, sementara dua terdakwa lain tidak ditahan,” ujar pengacara dari LBH Ratu Adil itu, Rabu (6/12/2023).

Menurut Ephin, ketidakadilan makin tampak saat kliennya dihadirkan menjadi saksi pada perkara itu. Dirinya merasa janggal saat kliennya diperiksa menjadi saksi pada perkara itu di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (28/12/2023) lalu.

“Klien kami diperiksa di Pengadilan Negeri Semarang tapi di luar konteks dakwaan. Klien kami disudutkan seakan-akan pelakunya,” tuturnya.

Sebelumnya, korban pemalsuan rekening Whina Whiniyati juga pertanyakan pergantian majelis hakim saat jalannya persidangan. Whina mengetahui informasi itu saat mengikuti jalannya sidang terdakwa Yohannes Sugiyanto, Sujoko Liem, dan Danika Yusmansyah pada Selasa (28/11/2023) lalu.

Penasihat hukum korban, Walden Van Houten Sipahutar mengatakan pada sidang tersebut ada dua hakim yang tidak hadir. Termasuk diantaranya ketua majelis hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.

Posisi Ketua majelis hakim akhirnya diganti hakim anggota Emanuel Ari Budiharjo dan dua hakim lain menjadi hakim anggota.

“Kenapa ada pergantian majelis hakim secara mendadak? Ada apa ini?” tanya Walden, pengacara dari Law Firm Dr Hendra Wijaya, ST, SH, MH, Selasa (5/12/2023).

Di sisi lain, Walden juga mengkritik sikap majelis hakim yang terkesan membiarkan pembahasan di sidang keluar dari konteks dakwaan. Saksi justru dicecar pertanyaan mengenai kasus lain.

“Hakim kok tidak membatasi seputar dakwaan saja. Padahal sidang berlangsung cukup lama sampai malam. Tapi tidak mengerucut materi dakwaan, ada apa ini?” herannya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi tidak menampik adanya pergantian majelis hakim pada perkara pemalsuan rekening. Pergantian tersebut dikarenakan hakim yang lama pindah tugas ke tempat lain. “Bukan karena apa-apa, ini karena ada mutasi,” jelasnya saat ditemui.

Ia menegaskan, pergantian majelis hakim murni ranah institusi pengadilan. Tidak memerlukan kesepakatan dengan jaksa, penasehat hukum, maupun pihak korban untuk pergantian majelis hakim. Pengadilan berkewajiban memastikan semua perkara tidak stagnan.

“Jadi harus terus berjalan dengan menunjuk hakim baru. Penunjukkan dilakukan ketua Pengadilan Negeri Semarang,” tandasnya.(HS)

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Kamis (7/12/2023)

Buntut Rusuh Suporter Saat Hadapi PSS, PSIS Kena Sanksi Berat