HALO SEMARANG – PSIS harus menelan pil pahit dengan disanksi cukup berat oleh Komite Disiplin PSSI pasca-pertandingan menghadapi PSS Sleman di Stadion Jatidiri, Minggu (3/12/2023) kemarin.
PSIS dikenakan sanksi pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim kompetisi BRI Liga 1 2023/24, karena dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 setelah terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan suporter PSIS dan suporter klub tamu.
“Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, PSIS dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat sampai dengan Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 berakhir,” bunyi hukuman pada surat Komite Disiplin tersebut yang dikirim pada Rabu (6/12/2023) malam.
Selain itu, PSIS juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Hukuman ini tentu sangat berat bagi PSIS, yang sedang berusaha menjadi juara Liga 1 2023, dan saat ini masih menduduki papan atas klasemen sementara. Apalagi kasus kerusuhan suporter seperti ini juga kerap terjadi di laga lain, namun dengan hukuman yang tak terlalu berat.
PS Sleman misalnya, hanya dijatuhi hukuman Komite Disiplin (Komdis) PSSI tiga pertandingan tanpa penonton imbas dari kerusuhan saat laga kontra Bali United di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Jumat (3/11/2023).
Menanggapi hal tersebut, Yoyok Sukawi selaku Chief Executive Officer (CEO) PSIS mengatakan, bahwa hukuman tersebut sangat berat dan dirasa kurang adil bagi klub.
“Ini hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan menggelar pertandingan dengan penonton hingga akhir musim. Yang kami sesalkan, kami itu justru jadi korban di sini, kenapa justru dihukum seberat itu. Usaha Panpel juga sudah maksimal, dari awal hingga pada saat kejadian gerak cepat dan apa yang terjadi di stadion bisa segera diatasi dengan baik hingga semua pihak yang berada di stadion bisa pulang dengan selamat,” ujar Yoyok Sukawi pada Kamis (7/12/2023).
Menanggapi sanksi tersebut, PSIS akan mengajukan banding karena menganggap hukuman tersebut tidak adil.
“Kami akan mengajukan banding karena di dalam surat juga disebutkan bahwa kami dapat banding. Semoga masih ada titik cerah bagi kami untuk mendapatkan keadilan,” tutup Yoyok Sukawi.(HS)