in

Meski Tak Sediakan Ruangan Khusus, RSUD dr H Soewondo Kendal Siap Rawat Caleg Gagal yang Alami Gangguan Psikis

Ilustrasi RSUD dr H Soewondo Kendal.

HALO KENDAL – Meski tidak menyediakan ruangan khusus perawatan, RSUD dr H Soewondo Kendal menyatakan siap menangani calon legislatif (caleg) yang gagal dan mengalami gangguan psikis pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Direktur RSUD dr H Soewondo Kendal, dr Saikhu, Minggu (3/12/2023).

Menurutnya, saat ini, pihaknya hanya menyediakan ruangan khusus untuk pasien yang stres atau pasien kecanduan Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif). Meski begitu, bila ada permintaan tambahan ruangan sesuai kebutuhan, pihaknya sudah siap.

“Kalau khusus untuk caleg, tidak ada. Kalau orang yang stres dan kecanduan Napza bisa ditunggui keluarganya, kami sediakan dua tempat tidur. Tapi bila ada kebutuhan lebih, akan kami sediakan tempat isolasi khusus sesuai kebutuhan,” ujar dr Saikhu saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2023).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah menyiapkan tujuh rumah sakit daerah untuk menangani para caleg yang mengalami gangguan kejiwaan atau psikis, jika tidak terpilih dalam Pileg 2024 mendatang.

“Pemerintah Provinsi Jateng telah menyiapkan tujuh rumah sakit daerah untuk mengantisipasi para caleg yang mengalami gangguan kejiwaan, karena tidak terpilih dalam Pileg 2024 mendatang,” ujar Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan beberapa waktu lalu.

Dibeberkan, ketujuh rumah sakit daerah yang dipersiapkan, yaitu RSUD dr Moewardi Solo, RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Kelet Jepara, RSUD Tugurejo Semarang, RSJD dr Arif Zainudin Surakarta, RSJD dr Amino Gondohutomo Semarang dan RSJD dr RM Soedjarwadi Klaten.

“Sebenarnya bukan dikhususkan, tapi kalau ada caleg yang gagal dan terdiagnosis mengalami gangguan jiwa, tujuh RS tersebut siap melakukan perawatan. Mulai dari sarana prasarana hingga dokter spesialis kejiwaan yang kami pastikan maksimal,” jelas Zuhdan.(HS)

Wali Kota Semarang Jelaskan Alasan Usulan UMK Tak Mengacu PP 51 Tahun 2023

Rusuh Suporter Laga PSIS vs PSS, Bus Rusak, CEO PSIS Harus Dirawat di RS