in

Wali Kota Semarang Jelaskan Alasan Usulan UMK Tak Mengacu PP 51 Tahun 2023

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

HALO SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengungkapkan, alasannya dalam mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Mbak Ita, sapaan akrabnya menyebut, dalam pembahasan kenaikan UMK sempat terjadi negoisasi alot antara pihak buruh dan pengusaha.

Hal itu diungkapkan Mbak Ita saat ditemui di Semarang (3/12/2023). Mbak Ita mengapresiasi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah yang memberikan keputusan kenaikan upah sesuai usulan dari pihaknya.

“Keputusan sesuai usulan ini merupakan win-win solution baik untuk serikat pekerja maupun Apindo Kota Semarang,” kata Mbak Ita.

UMK Kota Semarang ditetapkan sebesar Rp 3.243.969 oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana pada Kamis (30/11/2023). Upah itu naik enam persen atau mengalami kenaikan Rp 183.620 dari tahun sebelumnya Rp 3.060.349.

Mbak Ita mengatakan, saat itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang dan serikat buruh berseberangan. Apindo menghendaki penetapan gaji pekerja 2024 berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. Sedangkan serikat pekerja tak sepakat dengan peraturan pemerintah tentang pengupahan terbaru itu.

“Pada saat itu kalau mengacu pada PP 51 ini sekitar empat persen dan dari pekerja ini penginnya 15 persen. Saya menyampaikan agar dipikir matang-matang, dipikir bagaimana semua bisa smooth seperti tahun lalu,” katanya.

Di saat beda pendapat tersebut, Mbak Ita mengaku terus berkomunikasi secara intens dengan Apindo Kota Semarang maupun serikat pekerja. Pihaknya berupaya menjadi penengah kedua belah pihak tersebut hingga menemukan titik kesepakatan. Pada tahap ini, Mbak Ita membagi peran dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang.

“Kalau kami ini bersama mewadahi kepentingan, baik dari pengusaha dan pekerja. Kami berbagi tugas. Jadi saya mencoba berkomunikasi dengan serikat pekerja, kemudian kepala dinas ketenagakerjaan berkomunikasi dengan Apindo,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini berkata, negoisasi rampung ketika serikat buruh dan Apindo Kota Semarang saling bersepakat. Kedua belah pihak itu menyetujui pengusulan UMK Kota Semarang sebesar enam persen.

“Pada saat itu kami membuat surat mengusulkan kenaikan di angka enam persen. Kalau kami hanya berpihak kepada Apindo saja artinya kami tidak mengayomi pekerja, tetapi kalau pekerja, kami juga butuh untuk investasi apalagi investasi di Kota Semarang sedang seksi-seksinya,” katanya.

Lebih lanjut, Mbak Ita menanggapi ramainya perbincangan di publik mengenai Apindo Provinsi Jawa Tengah yang akan menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang lantaran tak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pengupahan. Dia menegaskan kembali bahwa penetapan UMK tersebut adalah hasil rembukan antara pekerja dan pengusaha di Kota Semarang.

“Kami tinggal menunggu bagaimana mungkin langkah yang akan dilakukan oleh Apindo Jateng. Kami sudah siap untuk menyikapi karena ini sudah berproses tetapi kalau ada pro dan kontra itu satu proses ya ini monggo,” ujarnya.

Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, menilai kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Semarang tahun 2024 sebesar enam persen cukup positif.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo. Meski diakui, besaran UMK tersebut belum sesuai harapan buruh, karena sebelumnya buruh mengusulkan kenaikan 10 persen – 15 persen dari UMK 2023.

“Ini masih dampak Covid-19. Jadi, belum begitu menggembirakan untuk proses produksi maupun laju ekonomi,” ujarnya, Minggu (3/12/2023).

Angka UMK 2024 yang ditetapkan Gubernur Jateng, lanjut Anang, tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Kenaikan UMK Semarang, jika mengikuti PP itu seharusnya hanya naik sebesar 4,02 persen. Sedangkan, angka UMK Kota Semarang yang ditetapkan pemerintah provinsi pada 30 November 2023 lalu itu lebih tinggi dari angka tersebut.

Alhamdulillah Semarang naik walaupun harapan teman-teman buruh bisa diangka 15 persen. Tapi, saya pikir dengan angka itu cukup progresif,” papar Anang.

Dia berharap, para buruh bisa memahami dan pengusaha dapat menaati penetapan UMK 2024. Serta menjaga suasana agar tetap kondusif usai penetapan kenaikan UMP tahun 2024. “Agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas sehingga suasana tenang dan aman serta tidak ada gejolak di masyarakat. Karena semua elemen sudah diajak berembug terkait permasalahan upah ini,” imbuh Politisi dari Partai Golkar ini.

Dikatakan Anang, bahwa suasana saling menjaga agar menjadi kondusif sangat diperlukan agar ekonomi bisa tumbuh dengan baik.(HS)

Potensi Dampak Hujan Lebat, BPBD Kendal: Beberapa Wilayah Katagori Waspada

Meski Tak Sediakan Ruangan Khusus, RSUD dr H Soewondo Kendal Siap Rawat Caleg Gagal yang Alami Gangguan Psikis