HALO SEMARANG – Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Giat 6 menggelar penyuluhan hukum di SMPN 3 Ngargoyoso, Karanganyar, Rabu (8/11/2023). Penyuluhan hukum ini bertemakan “Stop Bullying, Kenakalan Remaja, dan Pernikahan Dini”. Kegiatan ini salah satu program internalisasi nilai-nilai Pancasila.
Tim KKN Unnes Desa Ngargoyoso berkolaborasi dengan Polsek Ngargoyoso, Koramil 09, dan Penyuluh KB Kecamatan dalam kegiatan. Tujuan penyuluhan hukum tersebut agar para remaja menjauhi perilaku bullying, kenakalan remaja, dan pernikahan dini, sehingga mewujudkan karakter remaja yang bermoral dan berkualitas.
“Kegiatan ini menurut saya sangatlah bermanfaat bagi para siswa dan siswi SMP Negeri 03 Ngergoyoso yang saat ini sedang memasuki usia remaja sehingga menjadi bekal penanaman karakter saat berinteraksi dengan teman teman sebayanya baik itu di sekolah ataupun di luar sekolah,” kata Kepala SMP Negeri 03 Ngargoyoso, Muhajirun.
Penyuluhan hukum tersebut dilakukan melalui kegiatan presentasi materi yang dilakukan secara bergantian oleh tim KKN Unnes, penyuluh KB, Polsek Ngargoyoso, dan diakhiri Koramil 09 Ngargoyoso.
Kegiatan ini dihadiri 126 siswa SMPN 03 Ngargoyoso, dengan menggandeng berbagai narasumber dari luar. “Selama kegiatan penyuluhan hukum berlangsung, para siswa terlihat sangat antusias itu terlihat dari banyaknya siswa yang merespon materi yang disampaikan,” kata guru Kesiswaan SMPN 3 Ngargoyoso, Iwan.
Kegiatan penyuluhan hukum ini adalah salah satu bentuk pencegahan dari Bullying, Kenakalan Remaja, dan Pernikahan Dini. Beberapa sasaran tim KKN Unnes, sebagai berikut :
1. Mengenalkan Pendewasaan Usia Perkawinan dan Generasi GenRe
Penyuluhan ini mengenalkan tujuan dari Pendewasaan Usia Perkawinan. Ini untuk menunda perkawinan sampai batas usia minimal siap untuk berkeluarga.
Hal ini dilihat dari berbagai aspek: ekonomi, psikologis, pendidikan, dan kependudukan. BKKBN sendiri juga turut memberi program yang mengedukasi dan memberikan informasi kepada remaja Indonesia (10 – 24 tahun yang belum menikah). Mereka diminta menjadi generasi yang mempunyai perencanaan yang matang dengan membentuk program GenRe / Generasi Berencana.
2. Mencegah Bullying Dan Kenakalan Remaja Melalui Peningkatan Kesadaran Hukum
Bullying dan kenakalan remaja adalah salah satu perilaku menyimpang yang sering kali terjadi pada remaja. Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah agar remaja menghindari perilaku bullying yang dapat mengakibatkan masalah mental dan kenakalan remaja yang dapat merusak moral.
Salah satu cara untuk mencegah bullying dan kenakalan remaja adalah dengan peningkatan kesadaran hukum. Kesadaran hukum sangatlah penting ditanamkan sejak remaja agar nantinya para remaja menjauhi perilaku – perilaku yang menyimpang dan memiliki kesan negatif.
Peningkatan kesadaran hukum ini juga bertujuan agar tercipta ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan keadilan dikalangan remaja. Tanpa adanya kesadaran hukum tujuan tersebut akan sangat sulit tercapai.(HS)