HALO GROBOGAN – Bupati Grobogan, Sri Sumarni menekankan perlunya kolaborasi Pemerintah Kabupaten Grobogan, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan, dalam mengatasi masalah kemiskinan.
Penurunan angka kemiskinan sebesar 11,72 persen pada Maret 2023, diharapkan bisa lebih ditekan lagi.
Tantangan kemiskinan di Kabupaten Grobogan itu, menjadi sorotan utama dalam acara “Rembug Bareng Bupati Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSP)”, yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Grobogan, di Hotel Grand Master, Kamis (30/11/2023).
“Diperlukan sinergi serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Grobogan, khususnya dengan perusahaan, melalui tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (CSR),” kata Bupati Sri Sumarni, seperti dirilis grobogan.go.id.
Bupati menyoroti urgensi penanganan permasalahan seperti Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), stunting, dan anak tidak sekolah.
Dalam upaya mengatasi kemiskinan ekstrem, Bupati Grobogan mengajak para pimpinan perusahaan untuk mengarahkan CSR mereka pada 15 Kecamatan dan 51 desa, dengan fokus pada peningkatan kualitas RTLH.
“Berdasarkan data tanggal 28 November 2023, masih terdapat sekitar 5.600 RTLH yang harus ditingkatkan kualitasnya menjadi layak huni”, ungkapnya.
Menyikapi kondisi ini, Bupati mengajak pimpinan perusahaan di Kabupaten Grobogan turut melakukan intervensi. “Mari kita keroyok bareng penanganannya”, ajaknya.
Dalam forum yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto menegaskan bahwa regulasi di daerah terkait Corporate Social Responsibility (CSR), telah ada dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan, tanpa memandang statusnya, untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
Sekda Anang mengungkapkan, perusahaan dapat melaksanakan TSP secara mandiri atau melalui Forum TSP.
Pemantauan dan pelaporan program TSP kepada Forum TSP menjadi langkah penting dalam evaluasi bersama.
Forum TSP sendiri telah dibentuk sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan evaluasi penyelenggaraan TSP.
Sekda Anang menekankan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyampaikan usulan kegiatan melalui Forum TSP, sementara perusahaan wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan laporan evaluasi TSP kepada Bupati setidaknya satu kali dalam satu tahun.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa dalam mendukung program TSP, Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
Namun, di sisi lain, penghargaan juga diberikan kepada perusahaan yang berhasil melaksanakan Program TSP sesuai kriteria yang ditetapkan.
Melalui kerja sama yang solid antara Pemerintah Daerah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Grobogan dapat mencapai kemajuan signifikan dalam menangani permasalahan kemiskinan dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (HS-08)