HALO SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko mendorong agar Pemprov Jateng, perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat buruh, berdialog bersama secara intensif untuk membahas formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2024. Hal itu untuk mengantisipasi adanya persoalan penentuan upah, dan UMP yang ditetapkan oleh Pemprov Jateng bisa diterima oleh semua pihak.
“Hubungan industrial antara pemerintah, para pengusaha, dan kelompok buruh, harus ditingkatkan menjelang penetapan UMP dan UMK tahun 2024. Komunikasi dan dialog bersama harus terus dijalin. Formula perhitungan upah yang digunakan nantinya semoga bisa nengakomodir semua kepentingan,” katanya di Kota Semarang, Jumat (10/11/2023).
Sebagai informasi, Pemprov Jateng akan segera membahas terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. Paling lambat pembahasan ini bakal ditetapkan pada 21 November 2023. Selepas itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023. Dalam proses penentuan upah, hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh menjadi hal penting.
Heri Londo, sapaan akrabnya, mendorong Pemprov Jateng untuk bertindak sebagai fasilitator yang menyerap dan menampung berbagai aspirasi dari organisasi pengusaha maupun kelompok serikat pekerja. Aspirasi dari kedua pihak soal perhitungan dan besaran upah yang ideal perlu dipertimbangkan.
“Tugas dari Pemprov Jateng adalah menyerap, menampung aspirasi, dan masukan dari kedua pihak, baik dari pengusaha maupun dari kelompok pekerja. Maka kami mendorong agar komunikasi dan dialog harus lebih diintensifkan,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Menurutnya, penetapan UMP maupun UMK merupakan isu sensitif yang selalu muncul menjelang akhir tahun. Pasalnya keputusan yang diambil seringkali menimbulkan ketidakpuasan dari salah satu pihak, khususnya kaum buruh. Sehingga kondisi ini rawan memicu konflik dan gelombang aksi.
Oleh karena itu, DPRD Jateng berharap bahwa penetapan upah tahun 2024 nanti bisa lebih berpihak dan dapat memberikan kesejahteraan kepada kaum buruh. Pasalnya, kata Heri, para pekerja perlu mendapatkan apresiasi karena berhasil membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya dalam investasi.
“Kami harap formula perhitungan upah nanti benar-benar mengakomodir kepentingan bersama. Semoga pada 2024 upah di Jateng mengalami kenaikan daripada tahun 2023 lalu. Kita tahu sendiri, Jateng menjadi daerah dengan upah minimum terendah. Harapan kami kerja keras para pekerja di sini dihargai dengan memberikan upah yang layak,” kata Heri Londo.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz menjelaskan, formula UMP dibahas oleh dewan pengupahan provinsi atau lembaga tripartit yang terdiri atas pemerintah, serikat buruh, dan perwakilan pengusaha. Sejauh ini pembahasan UMP masih menunggu aturan pasti yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Rancangan aturan sudah disiapkan oleh kementerian. Sudah diuji publik, mungkin dalam pekan-pekan ini sudah akan keluar formula untuk menghitung upah minimum,” kata Ahmad Azis, dikutip dari siaran pers Pemprov Jateng, Rabu (1/11/2023).
Untuk diketahui bahwa UMP Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan oleh Mantan Gubernur Ganjar Pranowo pada tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169. UMP Jawa Tengah tercatat menjadi upah yang paling rendah nasional pada tahun 2023.(Advetorial-HS)