in

KPU Tetapkan DCT Pencalonan DPRD, Bawaslu Kota Semarang Temukan Beberapa Dugaan Pelanggaran

HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah mengawasi seluruh proses tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Semarang sampai tahapan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemilu 2024. Pengawasan oleh jajaran Bawaslu Kota Semarang dalam proses tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang telah dilakukan sejak April 2023 hingga 4 November 2023, bersamaan dengan masa pengumuman DCT.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengatakan, terdapat sebanyak 687 nama terdiri dari 439 laki-laki dan 248 perempuan tercantum dalam DCT yang diumumkan KPU Kota Semarang di website resminya dan media massa cetak harian. Dari pengumuman tersebut, dapat diketahui beberapa partai politik telah memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (Dapil)-nya.

Sebelum tahapan pengumuman DCT, imbuh Maria, Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan DCT secara melekat. Pada tahapan itu, Bawaslu Kota Semarang memastikan nama-nama yang tercantum dalam dummy surat suara sesuai dengan nama calon yang diajukan partai politik dalam Pemilu 2024.

Maria menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023. Pengawasan dilakukan agar setiap proses tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan yakni Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Pengawasan telah dimulai sejak pengumuman pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara), pencermatan rancangan DCT hingga terakhir pada Sabtu (4/11/2023) kemarin penetapan dan pengumuman DCT,” terangnya.

Berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan, Bawaslu Kota Semarang menemukan pelanggaran yakni adanya satu nama bakal calon merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang dan penerusan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“KPU Kota Semarang dan KASN telah menindaklanjuti temuan yang kami teruskan,” jelasnya.

Maria juga menegaskan, Bawaslu Kota Semarang terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. “Tahapan penyelenggaran Pemilu yang terdekat yakni masa kampanye Pemilu,” pungkasnya.(HS)

Pasca Penetapan DCT, Beberapa Gambar APK Unsur Ajakan Masih Terpasang di Kendal

Mbak Ita Panen Kelengkeng Hawai, Kulit Putih, Buah Unik dan Manis, Cocok Dikembangkan di Semarang